Pencurian Ikan Di Perairan Kepri
Curi Ikan di Natuna, 2 WN Thailand Dihukum 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1M
Somphong dan seorang rekannya, Thawin Duangkhae, merupakan warga negara Thailand yang menjadi terdakwa kasus pencurian ikan di perairan Natuna.
Laporan Tribunnews Batam, M Ikhsan
TRIBUNNEWSBATAM.COM, NATUNA- Somphong Miayem langsung mengusap keringatnya saat mendengar penjelasan seorang penerjemah bahasa Thailand, Rabu (13/5/2015).
Ia terlihat sedikit sok saat mendengar penerjemah menyampaikan bahwa hakim Pengadilan Perikanan Ranai menjatuhkan vonis hukuman kurungan 4 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Somphong dan seorang rekannya, Thawin Duangkhae, merupakan warga negara Thailand yang menjadi terdakwa kasus pencurian ikan di perairan Natuna.
Sebelumnya, Samphong dituntut jaksa dengan hukuman tiga tahun plus denda Rp 1 miliar.
Vonis yang lebih berat ternyata dijatuhjan hakim.
Keduanya terjerat pidana pasal 85 junto Pasal 9 ayat 1 junto Pasal 5 Ayat 1 UU RI nomor 45 Tahun 2009 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Majelis hakim persidangan diketuai Deddy Lean Sahusilawane didampingi hakim Ad hoc perikanan yakni Mezon Aziz dan Agus Aniwanti untuk perkara terdakwa pertama, kemudian Idris Yasin dan Untung Sunardi untuk perkara ke dua yang juga diketuai oleh Deddy Lean.
Pengadilan juga memutuskan untuk merampas dan memusnahkan dengan cara mengenggelamkan dua unit kapal yakni, KM Sudita 11 yang dinakhodai Somphong dan KM Camar Laut 1 yang dinakhodai Thawi.