Prahara Partai Golkar
Menangi PTUN, Kubu Ical Minta Agung Laksono Cs Segera Kosongkan DPP Golkar
Golkar kubu Aburizal Bakrie langsung bereaksi pascahakim PTUN mengabulkan gugatan mereka.
Laporan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWSBATAM.COM, JAKARTA - Golkar kubu Aburizal Bakrie langsung bereaksi pascahakim PTUN mengabulkan gugatan mereka.
Majelis hakim menerima gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar Munas Ancol.
Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin meminta kubu Agung Laksono segera menghentikan kegiatan di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat.
"Pak Agung harus hentikan kegiatannya termasuk kosongkan DPP," kata Ade diruang Fraksi Golkar, Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Ia juga meminta kepengurusan Agung Laksono segera menghentikan pergantian pengurus daerah. Pasalnya hal itu mengganggu konsolidasi Golkar.
Selain itu, Anggota Komisi XI DPR itu juga meminta Agung Laksono tidak mendaftarkan banding atas putusan tersebut. Hal itu dilakukan untuk kepentingan yang lebih besar agar Golkar dapat mengikuti Pilkada.
"Ini perlu kebesaran hati, saya meyakini pihak sana bisa bersama-sama untuk menyelesaikan perbedaan yang ada agar Golkar bisa ikut pilkada serentak itu, saya yakin kalau kita bersama, Insya Allah pilkada serrentak itu Golkar bisa berpartisipasi," ujarnya.(*)