Prahara Partai Golkar
Menkumham dan Kubu Agung Langsung Daftarkan Banding
Menteri Hukum dan HAM dan tergugat intervensi kubu Agung Laksono langsung mengajukan banding.
TRIBUNNEWSBATAM.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kubu Agung Laksono.
Terkait putusan tersebut, Menteri Hukum dan HAM dan tergugat intervensi kubu Agung Laksono langsung mengajukan banding.
"Kami langsung ajukan banding dalam waktu 14 hari kedepan akan mulai disidangkan. Karena putusan tadi banyak bertentangan, tapi dilain pihak ngga bisa dilaksanakan sampai ada putusan tetap," kata kuasa hukum Agung OC Kaligis saat mendaftarkan banding di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).
Dirinya menjelaskan, putusan hakim PTUN banyak yang janggal. "Kami ngga bicara Munas Riau dimasukkan, kami ngga masukan PN Jakut dijadikan pertimbangan. Dilain pihak belum dilaksanakan, tapi dia bilang mengikat semua," katanya.
Lebih lanjut Kaligis juga menyesalkan hakim PTUN menafsirkan putusan Mahkamah Partai.
"Dia ngga punya hak tafsir. Yang punya hak tafsir itu Mahkamah Konntitusi," katanya.
Saat ditanya apakah banding yang diajukan sudah dikonsultasikan dengan Menkumham, dirinya menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah permintaan pihak yang digugat.
"Ya ngga mungkinlah saya lakukan kalau ngga disetujui. Udah kita lakukan tadi (banding)," katanya.(*)