Didemo Soal Layanan Kesehatan, Ini Jawaban Kepala BPJS Batam
Pekerja di Batam yang tergabung dalam FSPMI menuangkan keluhan mereka soal layanan BPJS Kesehatan dalam bentuk petisi.
Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Pekerja di Batam yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuangkan keluhan mereka soal layanan BPJS Kesehatan dalam bentuk petisi.
baca: Buruh FSPMI Unjuk Rasa Menentang BPJS Kesehatan, Ini 6 Tuntutan Mereka
Petisi tersebut diserahkan kepada Kepala BPJS Batam Fahrur Rozi, Selasa (19/5/2015).
Pekerja meminta agar petisi diserahkan kepada BPJS pusat.
Fahrur Rozi yang sempat keluar gedung BPJS di Batam Centre dan menerima petisi itu mengatakan akan mengajak para buruh menggelar diskusi bersama dalam waktu dekat.
Menurut Fahrur Rozi, tuntutan para buruh tentu ada penyebabnya dan juga banyak tidak diketahui oleh masyarakat.
Fahrur pun tidak menyalahkan pekerja, sebab ia mengakui memang cukup banyak masyarakat termasuk pekerja yang belum mengetahui informasi yang dipaparkan oleh pekerja dalam tuntutannya itu.
Baca juga: "Untuk Apa Ada Kartu BPJS Kesehatan Jika Diperlukan Tak Bisa Digunakan?"
Menurut Fahrur Rozi, mengenai aktivasi pelayanan yang berlaku selama 14 hari setelah pendaftaran, hanya untuk peserta kelas I dan II.
Sedangkan untuk kelas III tidak akan berlaku peraturan itu.
"Karena itu, komunikasi dengan buruh sejauh ini belum intens. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa berdiskusi, mungkin minggu depan," ucap Fahrur Rozi.
Selain itu ia juga menjelaskan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih dalam proses. Kalaupun ada kenaikan untuk masyarakat yang tidak mampu tetap pemerintah yang membayarkan.