Ribuan Yacht Ingin Berlayar ke Anambas, Sayang Terkendala Aturan
Pengembangan destinasi kapal layar (yacht) di Indonesia terbentur undang-undang.
Laporan Tribunnews Batam, SM Rohman
TRIBUNNEWSBATAM.COM, ANAMBAS- Pengembangan destinasi kapal layar (yacht) di Indonesia terbentur undang-undang.
Raymond T Lesmana selaku advisor in yachting development Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia mengatakan, terdapat perbedaan khususnya dalam hal regulasi kapal yacht asing ini bisa masuk ke Indonesia dibandingkan dengan sejumlah negara tetangga lainnya.
"Peraturan kita sulit. Di Indonesia berbeda. Ada dokumen yang harus dilengkapi. Salah satunya Clearance Approval of Indonesian Teritorial (CAIT),"ujarnya saat menggelar konferensi pers di Media Center Selasa (26/5/2015) siang.
Selain itu, ada pengecekan masuk oleh CIQP.
"Nah, pengecekannya ini yang sedikit berbeda. Terlebih ketika Bea Cukai melihat ini (kapal yacht,red) sebagai barang mewah. Ini yang membuat mereka sungkan datang," tambah Raymond.
Kondisi ini cukup memprihatinkan, terlebih ada sekitar 10 ribu kapal yacht yang mengelilingi dunia pada musim tertentu.
Hal ini belum lagi potensi pariwisata Indonesia, khususnya mengenai bentangan laut yang terpanjang di dunia.
"Bentangan laut kita terpanjang di dunia. Jaraknya mencapai 3000 nautical mile dari Sabang sampai Marauke. Ini peluang, namun memang banyak permasalahan teknis," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kapal-yacht-di-perairan-anambas-2_20150521_204125.jpg)