Rekanan Tersangka Korupsi Alkes Bintan Sudah Ditahan di Jambi
Penyidik Reskrim Polres Bintan terus berupaya mengumpulkan beberapa barang bukti terkait kasus dugaan korupsi Alkes di RSUD Tanjunguban.
Laporan Tribunnews Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BINTAN - Penyidik Reskrim Polres Bintan terus berupaya mengumpulkan beberapa barang bukti terkait kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Tanjunguban, Bintan.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Andri Kurniawan mengatakan, selain menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Prov Kepri, ia juga meminta keterangan dari rekanan tersangka yang sudah diamankan Polda Jambi.
"Dalam kasus ini juga sudah ada rekanan tersangka yang diamankan Polda Jambi. Kami juga nanti akan meminta keterangan dari rekanan tersangka itu," sebut Andri, Selasa (9/6/2015) siang.
Untuk diketahui, saat ini Polres Bintan sudah menetapkan, dua orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi dana Alkes di RSUD Tanjunguban.
Kedua nama tersebut yakni Irianto, mantan Dirud RSUD Tanjunguban dan Deni Ramipan.
Hingga saat ini, kedua tersangka belum ditahan, karena menurut Andri untuk kasus Korupsi ia tidak mau tergesa-gesa, lantaran masih banyak berkas yang harus dilengkapi terlebih dahulu.
"Untuk tersangka sekarang sudah tidak ada lagi di sini, ia sudah pindah ke Jambi. Kita juga masih menunggu hasil kerugian negara dari BPKP," tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan Andri, kasus korupsi ini menjadi satu agenda dalam kinerja 100 hari kapolres baru yakni AKBP Cornelius Wisnu Adji Pamungkas yang baru saja dilantik sekitar satu minggu yang lalu.
"Kasus korupsi Alkes ini juga masuk dalam agenda kerja 100 hari Kapolres Bintan," sebut Andri.