Saum Ramadan 2015

Ini Jadwal Kerja dan Cuti Bersama PNS Anambas Selama Ramadan

PNS Anambas tetap diwajibkan ikut apel pagi dan sore hari selama Bulan Suci Ramadan.

Laporan Tribunnews Batam, SM Rohman

TRIBUNNEWSBATAM.COM, ANAMBAS- PNS Anambas tetap diwajibkan ikut apel pagi dan sore hari selama Bulan Suci Ramadan.

Kepala Bidang Disiplin dan Kesra Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas Nurgayah mengatakan, apel pagi dan sore tetap dilakukan namun ada pengaturan selama Ramadan.

"Untuk apel gabungan serta upacara hari kesadaran tiap bulan yang biasa dilaksanakan di halaman kantor Bupati ditiadakan selama bulan puasa," ujarnya Selasa (16/6).

Tidak hanya mengenai apel, pengaturan jam kerja selama bulan puasa juga mengalami perubahan.

Ia menjelaskan, selama bulan puasa, jam kerja pegawai dimulai pukul 08:00-15:00 terhitung sejak hari Senin sampai dengan Kamis.

Sementara, untuk hari Jum'at, dimulai pukul 08:00-14:00.

"Jam kerja pegawai pada bulan puasa ini 32,50 per minggu. Untuk jam kerja terhitung hari Senin sampai Kamis tanpa istirahat. Istirahat diberikan khusus pada hari Jum'at pada pukul 11:30-13:00," terangnya.

Pengaturan tentang jam kerja pada bulan puasa ini mengacu pada surat edaran dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia nomor 04 Tahun 2015 tanggal 29 Mei 2015 ke Provinsi yang diteruskan ke setiap kabupaten/kota di Provinsi Kepri.

Sementara mengenai cuti bersama khususnya pada hari raya Idul Fitri, pegawai hanya diberikan waktu cuti bersama selama tiga hari yakni pada tanggal 16,20, dan 21 Juli 2015.

Hal ini sesuai dengan surat edaran nomor 611/Setda.BKD.862/12.14 tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2015.

"Sesuai dari surat edaran hanya diberikan selama tiga hari. Tanggal 22 Juli 2015 sudah harus masuk," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved