Investasi Bodong Brent Securities Batam

Investasi Bodong Brent Securities Raup Rp 1,7 T dari Warga Batam

Puluhan korban investasi bodong Brent Securities di Batam mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu (24/6/2015).

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi investasi 

Laporan Tribunnews Batam, Zabur Anjasfianto

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Puluhan korban investasi bodong Brent Securities di Batam mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu (24/6/2015).

Kedatangan mereka ini untuk mengawal pelimpahan berkas perkara dan satu tersangka dari penyidik polisi.

Randi Tan, mewakili puluhan korban investasi bodong Brent Securities menyampaikan, kedatangan mereka untuk mengawal perkara tersebut agar diusut tuntas olek Jaksa. Sebab, pelaku sudah sangat meresahkan karena telah menipu puluhan korban.

Diharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Kami berharap perkara dalam kasus ini diusut tuntas oleh penegak hukum. Ini penipuan besar-besaran karena sudah banyak korban dan tidak hanya di Batam terjadinya. Korbannya juga ada di Medan, Surabaya, Jakarta dan beberapa kota besar lainnya," kata dia,

Di Batam korban yang tertipu investasi bodong mencapai lebih dari 30 orang, dengan nilai kerugian Rp 28 miliar lebih.

Modus investasi yang ditawarkan perusahaan Brent Securities itu di bidang properti dan saham.

Dalam investasi korban dijanjikan akan mendapatkan bunga 12 persen di bulan pertama.

Awalnya sebagian korban sempat mendapatkan bunga dari investasi uangnya.

Tetapi tiga bulan berjalan perusahaan investasi itu mulai tak jelas.

"Masalah mulai muncul pada Maret 2014. Saat itu korban protes soal bunga investasi dan perusahaan mulai menyampaikan alasan tidak jelas. Kemudian ditawari pengembalian uang secara bertahap, namun sampai sekarang tak ada realisasinya," katanya.

Diketahui perusahaan investasi bodong Brent Securities meraup sekitar Rp1,7 triliun uang dari para korban. 

"Sudah banyak korban, kami berharap hukum bisa ditegakkan dengan adil," katanya.

Di tempat terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam, Ali Akbar membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan Tahap II berkas perkara penipuan dan pengelapan berkedok investasi dari Polisi.

Satu tersangka bernama Yandi Gondoprawiro saat ini sedang diperiksa jaksa penyidik.

"Pelimpahan tahap II dari polisi usah kita terima. Tersangka Yandi masih diperiksa penyidik," ujar Ali Akbar. (

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved