Investasi Bodong Brent Securities Batam
Ini Kata BEI Soal Penipuan Investasi Brent Securities di Batam
Kasus penipuan yang dilakukan Brent Securities ikut disoroti oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) Batam.
Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Kasus penipuan yang dilakukan Brent Securities ikut disoroti oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) Batam.
Head of Capital Market Information Centre Batam Marco Poetra Kawet mengatakan status Brent Securities sendiri sudah terdaftar sebagai salah sekuritas, baik di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun BEI.
Namun begitu, untuk produk yang ditawarkan perusahaan sekuritas tersebut kepada calon investor tidak terdaftar serta tidak sesuai dengan produk yang semestinya ditawarkan.
"Masalahnya adalah produk yang dijualbelikan mereka itu adalah Medium Term Note (MTN). Itu bukan produk pasar modal langsung. Jadi sekalipun perusahaannya terdaftar, produknya juga harus terdaftar di OJK," ujar Marco.
Menurutnya, dalam kasus ini nasabah seharusnya juga cermat, dan tidak percaya begitu saja terhadap produk investasi yang ditawarkan oleh sekuritas.
"Dari OJK dan BEI memantau sebatas produk pasar modal, yaitu saham dan obligasi. Sementara MTN itukan surat hutang yang dikeluarkan oleh afiliasi sekuritas tersebut. Yang dijual melalui sekuritasnya. Soal pengawasan bukan kami saja yang harusnya pro aktif, tapi nasabahnya juga harus cermat dalam memilih produk, harus terdaftar resmi di OJK," tutur Marco.
Marco mengatakan selain menjual produk MTN, Brent juga mengatakan kepada nasabah bahwa dana yang dikumpulkan akan diinvestasikan pada instrumen properti.
Hal itu, menurutnya menjadi ciri lain bahwa produk tersebut sudah lari dari jalur pasar modal.
"Kalau Brent Securities idealnya hanya jual saham, obligasi atau reksadana. Ini mereka ada transaksi bawah tangan dimana Brent menjual di luar produk pasar modal. Karena penawaran untung besar, nasabah percaya-percaya saja. Selalu begitu, saat diiming-imingi percaya. Ketika gagal bayar baru teriak-teriak, tapi kalau untung pasti diam-diam saja," tuturnya lagi.
Marco menyatakan, jika dana yang dikumpulkan dari investor digunakan untuk membeli lembaran saham properti tentu tidak ada masalah. Namun, pihak Brent Securities mengatakan dana akan dikelola pada instrumen properti dan saham.
"Kan sudah jauh konteksnya, saham properti dengan instrumen properti. Kalau saham properti di bursa efek saat ini ada Alam sutra, Podomoro, Sumarecon dan sebagainya," kata dia.
Menurutnya, kasus Brent Securities yang juga terjadi di Jakarta dan Medan ini merusak Citra investasi di bursa saham.
Namun begitu, ia berharap tidak hanya BEI dan OJK, calon investor harus benar-benar memiliki edukasi yang baik sebelum membeli produk investasi di sekuritas.
"Intinya jangan beli kucing dalam karung," kata dia.
