Penipuan Online di Batam
Para Pelaku Penipuan Online Kantongi Visa Kunjungan
Sebanyak 58 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diamankan terkait cyber crime ternyata menggunakan visa pelancong.
Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Sebanyak 58 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diamankan terkait cyber crime ternyata menggunakan visa pelancong.
Dari dokumen yang disita, puluhan WNA tersebut masuk melalui Jakarta. Ada yang mendapatkan visa kunjungan negara On Travel dan ada yang mendapatkan Visa on Arival (VoA) di Jakarta.
"Mereka bermacam-macam. Ada yang sudah tiga bulan ada juga yang baru tiga hari," kata Kepala Bagian pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Rafly, Jumat (26/6/2015).
Oleh karena itu, lanjut Rafly, karena telah terbukti melakukan tindak cyber crime para WNA tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran izin wisata yang mereka kantongi.
"Mereka telah melanggar peraturan keimigrasian," jelasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/penggerebekan-di-sebuah-rumah-yang-dijadikan-tempat-perjudian-online_20150625_164641.jpg)