Sabtu, 11 April 2026

Penipuan Online di Batam

Para Pelaku Penipuan Online Kantongi Visa Kunjungan

Sebanyak 58 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diamankan terkait cyber crime ternyata menggunakan visa pelancong.

Tribun Batam
penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan tempat perjudian online 

Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Sebanyak 58 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diamankan terkait cyber crime ternyata menggunakan visa pelancong.

Dari dokumen yang disita, puluhan WNA tersebut masuk melalui Jakarta. Ada yang mendapatkan visa kunjungan negara On Travel dan ada yang mendapatkan Visa on Arival (VoA) di Jakarta.

"Mereka bermacam-macam. Ada yang sudah tiga bulan ada juga yang baru tiga hari," kata Kepala Bagian pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Rafly, Jumat (26/6/2015).

Oleh karena itu, lanjut Rafly, karena telah terbukti melakukan tindak cyber crime para WNA tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran izin wisata yang mereka kantongi.

"Mereka telah melanggar peraturan keimigrasian," jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved