Investasi Bodong Brent Securities Batam
Perkara Investasi Bodong Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Batam
Permasalahan dugaan Investasi 'bodong' yang dilakukan oleh PT Brent Securities dengan nilai kerugian Rp 28 miliar
Laporan Tribun Batam, Zabur Anjasfianto
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Permasalahan dugaan Investasi 'bodong' yang dilakukan oleh PT Brent Securities dengan nilai kerugian Rp 28 miliar, dipastikan akan segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dan saat ini, tersangka Yandi Gondoprawiro telah dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Batam.
Kasi Pidum Kejari Batam, Ali Akbar mengatakan perkara investasi bodong ini, segera dilimpahkan ke PN Batam. Dan saat ini pihaknya masih melengkapi administrasi dengan tersangka Yandi Gondoprawiro.
"Minggu depan berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke Pengadilan," ujar Ali Akbar, Jumat (26/6/2015).
Nantinya, Perkara investasi bodong ini, akan ditangani Jaksa Ridho Setiawan dan Poprizal selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk alat bukti yang dimiliki Kejaksaan untuk menjerat tersangka di Pegadilan berupa bukti transaksi keuangan.
"Untuk pemblokiran rekening bank tidak ada kita lakukan," ujarnya.
Tersangka sendiri, dijerat dengan pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pengelapan.(*)