Saum Ramadan 2015
Beroperasi tak Sesuai Aturan Ramadan, 9 Tempat Hiburan Kena SP 2
Sembilan dari dua belas tempat hiburan malam (THM) yang ada di Batam mendapat surat peringatan (SP) kedua dari tim terpadu pengawasan THM.
Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Sembilan dari dua belas tempat hiburan malam (THM) yang ada di Batam mendapat surat peringatan (SP) kedua dari tim terpadu pengawasan THM sepanjang dua pekan Ramadan ini.
SP diberikan lantaran surat edaran dari Wali Kota Batam perihal jam buka tutup pun tidak digubris pengelola THM.
Kabid Trantibum Satpol PP Batam, Syafrul Bahri mengatakan, kesembilan THM tersebut diantaranya, Bilyard Centre (karaoke) dan Rita Cafe (Karaoke) yang ada di Wilayah Lubuk Baja.
Kedua tempat karaoke tersebut melanggar jam tutup.
Saat petugas menyambangi lokasi tersebut, Rabu (1/7/2015) sekitar pukul 02.30 WIB, kedua tempat hiburan tersebut masih saja beroperasi.
"Padahal seharusnya mereka sudah harus tutup tepat pukul 02.00 WIB. Itu sesuai edaran Wali Kota,"kata Syafrul.
Sementara itu, di Wilayah Batam Centre, satu tempat hiburan Fresh Beer (Live Music) melanggar jam buka.
Pukul 20.00 WIB tempat yang biasa dipadati anak muda tersebut sudah buka dan telah ramai pengunjung yang tengah asik berkaraoke. Padahal aturan yang diberlakukan adalah buka pukul 21.00 WIB.
Dua karaoke di Mitra Mall, Batu Aji juga melanggar jam tutup yakni JMC Karaoke dan Nusantara Cafe.
Sedangkan di Wilayah Sagulung, Simpanse Pub mendapat teguran kedua karena beroperasi di jam tutup total.
"Mereka yang melanggar langsung buat BAP kedua, karena tahun lalu mereka sudah diberikan SP1," kata Syafrul Bahri.
Syafrul juga mengatakan, khusus untuk tempat hiburan yang mendapat SP2 akan dilaporkan ke Dinas terkait yakni Dinas Pariwisata dan BPM-PTSP.
"Untuk tindakan ataupun sanksi itu dinas terkait, kami hanya memberikan laporannya saja meskipun saat kegiatan mereka juga dilibatkan," ucap Syafrul.