Buronan Interpol Ditangkap Di Batam

Buronan Interpol WN Singapura Diputuskan Diekstradisi ke Amerika Serikat

PN Batam mengabulkan permohonan untuk dilakukan ekstradisi terhadap Lim Yong Nam ke Amerika Serikat.

tribunnews batam/zabur
Buronan Interpol Lim Yong Nam, WN Singapura, saat mendengarkan putusan majelis hakim atas permontaan ekstradisi oleh Amerika dalam sidang yang digelar di PN Batam, Rabu (1/7/2015). 

Laporan Tribun Batam, Zabur Anjasfianto

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Pengadilan Negri (PN) Batam akhirnya mengabulkan permohonan Kejaksaan Negri (Kejari) Batam selaku pemohon atas perkara buronan Interpol Amerika Serikat, Lim Yong Nam, Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura.

PN Batam mengabulkan permohonan untuk dilakukan ekstradisi terhadap Lim Yong Nam ke Amerika Serikat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negri (PN) Batam, Rabu, (1/7/2015).

Sidang itu sendiri dipimpin Cahyono dengan didampingi Neni Julianti dan Yuli Handayani.

Sidang juga dihadiri Jaksa Popfrizal selaku pemohon dan Lim Yong Nam didampingi Zevrijin Boy Kanu selaku penasihat hukum (PH).

Termohon Lim Yong Nam yang ditangkap Polda Kepri di Batam pada Oktober 2014 lalu, dinyatakan bukan nebis in idem (tindakan yang tidak boleh dilakukan untuk kedua kalianya dalam perkara yang sama) karena belum pernah disidangkan di Indonesia.

“Setelah menimbang permohonan pemohon atas termohon Lim Yong Nam yang diminta diekstradisi ke Amerika Serikat, majelsi hakim menyatakan mengabulkan sepenuhnya permohonan pemohon untuk dilakukan ekstradisi termohon,” ujar Cahyono membacakan kesimpulan.

Majelis Hakim berpendapat bahwa termohon yang sudah diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Tinggi Singapura tidak termasuk nebis in idem karena belum pernah disidangkan di Indonesia.

“Putusan pengadilan tinggi Singapura pada 7 Agustus 2012 tidak bisa dianggap nebis in idem karena bukan disidangkan di Indonesia,”ujar Cahyono.

Dalam kesimpulan itu disampaikan dengan pertimbangan Indonesia memiliki hubungan yang baik meski tidak mempunyai perjanjian ekstradisi maka permohonan ini dikabulkan.

“Menimbang Indonesia tidak ada memiliki perjanjian ekstradisi dengan Amerika Serikat. Karena Indonesia memiliki hubungan yang baik maka majelis hakim berpendapat mengabulkan permohonan pemohon,” ujar Cahyono.

Sementara itu Kuasa Hukum termohon Zevrijin Boy Kanu megatakan akan meyurati Presiden dan Kemenkumham atas kesimpulan perkara terhadap kliennya ini.

“Kami akan menyurati Presiden dan Kementrian Hukum dan ham untuk perkara ini, mungkin itu langkah yang akan kami lakukan selanjutnya,” ujar Boy usai persidangan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved