TOPIK
Buronan Interpol Ditangkap Di Batam
-
PN Batam mengabulkan permohonan untuk dilakukan ekstradisi terhadap Lim Yong Nam ke Amerika Serikat.
-
Lim Yong Nam, buronan interpol yang tertangkap di Batam, menolak permohonan ekstradisi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Perkara Lim Yong Nam, WN Singapura yang menjadi boronan interpol Amerika, tak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
-
Lim Yong Nam, WN Singapura yang menjadi boronan interpol Amerika, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
-
Setelah dua jam dilepaskan, Lim Yong Nam kembali ditangkap dan ditahan Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa, (21/4) sekitar jam 18.15 WIB.
-
"Kita tidak seenaknya lepas. Sekarang dokumen sudah lengkap. Tetap diawasi dan kita akan tangkap lagi," ungkap Cahyono.
-
Polda Kepri akan melepaskan tahanan buronan interpol Lim Yong Nam, warga negara Singapura.
-
kehadiran keluarga buronan interpol AS, Lim Yong Nam (40) yang ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Centre, salah satunya adalah istri pelaku.
-
Keluarga buronan interpol Warga Negara Singapura, Lim Yong Nam (40) yang diamankan petugas imigrasi Batam mendatangi Polda Kepri.
-
Lim Yong Nam (40), seorang warga negara Singapura, diamankan petugas Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kamis (23/10/2014).