Penipuan Online di Batam
Polresta Barelang Limpahkan Kasus Cyber Crime ke Polda Kepri dan Imigrasi
"Kemarin ada instruksi, dan dibuatkan laporannya. Kita telah serahkan semuanya kepada Polda Kepri dan Imigrasi
Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Hingga saat ini, proses hukum terhadap 20 Warga Negara Ásing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Taiwan yang merupakan pelaku Cyber Crime telah diserahkan Polresta Barelang ke Polda Kepri.
"Kemarin ada instruksi, dan dibuatkan laporannya. Kita telah serahkan semuanya kepada Polda Kepri dan Imigrasi," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, Kamis (2/7/2015).
Yoga mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan adanya korban para pelaku yang merupakan warga negara Indonesia.
Ia juga mengatakan apabila nanti para korban jaringan ini hanyalah WNA, maka kelanjutan proses hukumnya akan ditangani oleh Interpol.
"Karena korbannya WNA maka diproses oleh interpol, bukan kita," lanjut Yoga.(*)
