Beberkan Dirinya Masih Dirut PT BMS, Conti Chandra Datangi BCC Hotel
Conti Chandra bersama penasihat hukumnya (PH), Muhammad Rum mendatangi gedung Batam City Condotel (BCC) BCC Hotel & Residence.
Laporan Tribun Batam, Zabur Anjasfianto
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Conti Chandra bersama penasihat hukumnya (PH), Muhammad Rum mendatangi gedung Batam City Condotel (BCC) BCC Hotel & Residence di jalan Bunga Mawar Baloi Kusma, Baloi, Batam, Jumat (3/7/2015).
Awalnya Muhammad Rum bersama tim dari Conti datang ke BCC Hotel & Residence dengan membawa surat keterangan yang dikeluarkan Notaris Anly Cenggana tentang belum pernah dibatalkan akta nomor 13 terkait pendirian perseroan terbatas yang bernama PT Bangun Megah Semesta (BMS).
SG Sitorus atau yang sering dipanggil Ucok Cantik mewakili pihak Conti langsung menemui GM BCC Hotel & Residence, Iwan Budi Santoso atau IB Santoso.
Pertemuan pun dilakukan secara tertutup oleh pihak managemen dan tim dari Conti Chandra di lantai 1. Karena tidak ada titik temu, kemudian Muhammad Rum yang awalnya menunggu di lantai dasar mendatangi pertemuan tersebut dan masuk ikut dalam pembahasan itu.
Menjelang Shalat Jumat pertemuan dihentikan dan semua pihak langsung bubar.
Muhammad Rum, Penasihat Hukum Conti Chandra mengatakan kedatangan pihaknya ke BCC Hotel & Residence yang masih dalam sengketa tersebut untuk memberitahukan bahwa notaris Anly Cenggana mengeluarkan surat keterangan dengan nomor 584/Ket/Not/AC/VII/2015, tanggal 2 Juli 2015.
Dalam surat itu menerangkan bahwa akta nomor 13 tertanggal 19 Oktober 2007 merupakan pendirian perseroan terbatas yang bernama PT Bangun Megah Semesta.
Kemudian dalam akta nomor 13 itu, susunan pengurusnya adalah Direktur Utama Conti Chandra, Direktur Andres Sie dan Komisaris Wie Meng.
Selanjutnya dalam surat keterangan itu, Notaris Anly Cenggana menyatakan akta nomor 13 tidak pernah dibatalkan.
"Atas surat keterangan dari notaris Anly Cenggana bernomor 584/Ket/Not/AC/VII/2015, tanggal 2 Juli 2015, dan tidak pernah dibatalkan akta nomor 13, berarti Conti Chandra, Andreas Sie dan Wie Meng masih derksi atau pengurus PT BMS selaku penggelola BCC Hotel & Residence. Untuk itu kita datang meminta pihak managemen yang sekarang, agar memahami isi dari surat keterangan notaris Anly tersebut," ujar Muhammad Rum.
Selain itu Muhammad Rum menjelaskan, dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Notaris Anly Cenggana, berarti direksi atau pengurus PT BMS selaku pengelola BCC Hotel & Residence sesuai dengan akta nomor 13 tertanggal 19 Oktober 2007.
Apalagi sesuai fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam beberapa waktu lalu, saksi ahli hukum perdata DR Arisman menerangkan akta pendirian PT BMS masih berlaku.
Begitu juga dengan yang disampaikan saksi ahli ilmu hukum pidana Prof Muzakir.
Dalam sidang beberapa lalu saksi ahli juga menyebutkan pengangkatan Tjipta Fudjiarta sebagai notaris tidak sah, karena tidak melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) dan hanya berdasarkan surat yang ditandatangi Conti Chandra selaku direktur utama waktu itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/muhammad-rum-penasihat-hukum-dari-conti-chandra-bcc-hotel_20150704_141423.jpg)