"Sudah Bekerja 18 Tahun Kok Masih Dianggap Sebagai Pekerja Harian?"

Pihak PT Harap Panjang Tanjungpinang milik Simin dinilai tidak adil dalam memperlakukan puluhan karyawannya yang tergabung dalam (FSPSI) Reformasi.

tribunnews batam/thomm
Puluhan mantan karyawan PT Harap Panjang mendatangani perusahaan milik Simin itu di jalan MT Haryono, Tanjungpinang, Senin (6/7/2015) pagi. 

Laporan Tribunnews Batam, Thomm Limahekin

TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Pihak PT Harap Panjang Tanjungpinang milik Simin dinilai tidak adil dalam memperlakukan puluhan karyawannya yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Reformasi Kota Tanjungpinang.

Cholderia Sitinjak, Ketua FSPSI Kota Tanjungpinang mengaku agak heran dengan kebijakan pihak PT Harap Panjang tersebut.

Dia tidak bisa menerima ketika mengetahui bahwa para karyawan yang sudah bekerja 4-18 tahun itu hanya dianggap sebagai pekerja harian oleh pihak perusahaan.

"Kok mereka hanya dianggap sebagai pekerja harian? Padahal mereka sudah lama bekerja di perusahaan ini. Ada yang 4 tahun, 8 tahun dan bahkan ada yang 18 tahun bekerja," kata Cholderia ketika dijumpai saat bergabung bersama puluhan karyawan yang berunjuk rasa, Senin (6/7/2015).

Menurut Cholderia, sebenarnya ada sekitar 50-an karyawan yang bernasib serupa.

Namun, yang berani mendatangi kantor PT Harap Panjang hari itu hanya berjumlah 20-an orang.

Para karyawa tersebut mengaku tidak tahan lagi terhadap perlakuan yang ditunjukkan pihak perusahaan.

"Selama ini, perusahaan memang sedang sepi proyek. Karena itu, karyawannya tidak menerima gaji. Karena itu uang yang diterima oleh karyawanya hanya bersifat pinjam saja. Tapi sampai kapan mereka terus pinjam," ungkap Cholderia.

"Sejak Februari 2015 lalu, para karyawan itu tidak lagi menerima gaji. Jamsostek san tunjangan hari raya (THR) juga tidak diberikan oleh pihak perusahaan. Atas dasar itu, mereka mengadu dan bergabung ke FSPSI Reformasi. Karena bergabung dengan kami maka mereka diberhentikan. Mereka diputus hubungan kerja tanpa pesangon," tegas Ketua FSPSI Reformasi Kota Tanjungpinang tersebut.

Menurut Cholderia, sebelum menggelar unjuk rasa, puluhan karyawa itu sudah meminta Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tanjungpinang untuk memediasi hubungan mereka dan pihak perusahaan.

Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil. Karena itu, puluhan karyawan ini mengajukan kasus tersebut ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI).

"Sekarang kasus ini sedang ditangi oleh PHI. Kami sedang menunggu hasilnya seperti apa," ungkap Cholderia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved