Kadin Batam Laporkan PGN

Ini Bukti-bukti yang Dibawa Kadin Batam

Kadin Batam menyertakan bukti-bukti seperti ketetapan UU tentang mata uang dan PBI tahun 2015, serta bukti surat jawaban dari PGN nomor 061800.S/HM.01

Tribun Batam
Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk saat melaporkan PGN ke SPK Mapolda Kepri, Rabu (8/7) 

Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Saat membuat laporan ke kepolisian, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam membawa serta beberapa bukti-bukti yang menguatkan laporan mereka terhadap PGN Batam di Mapolda Kepri, Rabu (8/7/2015) siang.

Didalam laporannya, Kadin Batam menyertakan bukti-bukti seperti ketetapan UU tentang mata uang dan PBI tahun 2015, serta bukti surat jawaban dari PGN nomor 061800.S/HM.01.00/SBUIII/2015.

Didalam surat PGN tersebut, dipaparkan ‎bahwa antara PGN dan PLN Batam sudah melakukan penandatanganan perjanjian jual beli dan penyaluran gas, untuk pusat listrik tenaga gas panaran Batam.

Amandemen terakhir pada tanggal 23 Maret 2005 perjanjian jual beli gas, antara keduanya sampai dengan tertanggal 10 September 2019 nanti dengan harga gas 3,32 US dolar.

‎"Karena kontrak mereka itu, PLN Batam pun membebankan biaya PTLB ke kami. Biaya itu di luar tagihan listrik. Kami perkirakan Rp 102 miliar per bulan totalnya, baik dari pelanggan industri maupun masyarakat," ucapnya.

Sebagaimana diberitakan, pelaporan tersebut snegaja dilakukan oleh Kadin Batam, setelah PGN dinilai tidak mempunyai niatan baik untuk mengubah transaksi penjualan gasnya kepada PLN Batam, dari menggunakan mata uang dolar amerika menjadi rupiah indonesia.

Laporan ke pihak kepolisian tersebut, dilakukan oleh Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk yang diterima secara langsung oleh SPK Polda Kepri yang datang bersama-sama dengan Ketua Kadin Kepri dan tim kuasa hukumnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved