TOPIK
Kadin Batam Laporkan PGN
-
ihaknya sudah berupaya menjelaskan kepada Kadin Batam, bahwa transaksi jual beli gas yang mereka lakukan dengan PLN Batam tidaklah melanggar hukum.
-
Kadin Batam menyertakan bukti-bukti seperti ketetapan UU tentang mata uang dan PBI tahun 2015, serta bukti surat jawaban dari PGN nomor 061800.S/HM.01
-
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam melaporkan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) atau PGN Batam ke Mapolda Kepri, Rabu (8/7/2015) siang.
-
PT PGN tak ambil pusing soal somasi Kadin Batam terkait penjualan gas menggunakan mata uang dolar AS.
-
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam melayangkan somasi kepada PT Perusahaan Gas Negara (PGN),