Berkas Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ Dinyatakan P21
Berkas tersangka dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional tahun 2013 silam, dinyatakan lengkap atau P21
Laporan Tribun Batam, Zabur Anjasfianto
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Berkas tersangka dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional tahun 2013 silam, dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Kejasaan Negeri (Kejari) Batam.
Tersangka Indra Helmi, Kabid Program Distako Batam, dan Rivarizal, Direktur CV Mustika Raja selaku pemenang tender lampu hias MTQ nasional itu pun, langsung dilimpahkan penyidik ke Penuntut Umum berserta barang bukti, di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Jumat (10/7/2015).
Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus, mengatakan, berkas perkara dua tersangka korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional dinyatakan lengkap (P-21).
Sslanjutnya, tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU ke tahap penuntutan, dilakukan di Kejari Batam.
"Tadi (Jumat red) baru aja penyerahan secara administrasi. Statusnya tidak tersangka lagi tapi sudah terdakwa," kata Firdaus.
Dalam waktu dekat berkas kedua terdakwa akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang untuk proses persidangan.
"Kemungkinan, pelimpahan ke PN Tipikor, setelah lebaran," ujarnya.
Adapun barang bukti yang dilimpahkan ke JPU ada 90 item berupa surat-surat, dokumen dan barang seperti stempel.
Sementara itu, Abdul Kadir, kuasa hukum Rivarizal, mengatakan pelimpahan dari penyidik ke Penuntut Umum hanya proses penyerahan. Namun saat penandatanganan tahap dua, kliennya tetap tidak mengakui perbuatan korupsi dalam proyek tersebut.
"Kondisi keduanya sehat. Saat penandatangan tahap dua, klien saya mengatakan bahwa yang disangkakan kepadanya tidak benar," ujar Kadir.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi_20150508_195242.jpg)