Investasi Bodong Brent Securities Batam
Dengar Tuntutan JPU, Terdakwa Investasi Bodong Langsung Pingsan
Yandi Suratna Gondoprawiro, tedakwa perkara investasi bodong PT Brent Securities, langsung pingsan di ruang persidangan usai mendengarkan dakwaan JPU.
Laporan Tribunnews Batam, Zabur A
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Yandi Suratna Gondoprawiro, tedakwa perkara investasi bodong PT Brent Securities, langsung pingsan di ruang persidangan usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (9/7/2015).
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa Pofrizal dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, di Sekupang.
Yandi pingsan sesaat setelah sidang ditutup oleh Majelis Hakim yang dipimpin Ketua PN Batam, Khairul Fuad dengan anggota majelis hakim Juli Handayani dan Syarial.
Karena pingsan, Yandi langsung digotong petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, PN Batam dan beberapa anggota polisi menuju ke ruang hakim.
Kemudian Yandi Suratna Gondoprawiro langsung dilarikan ke rumah sakit.

Sebelum sidang digelar, sejumlah korban investasi bodong menghadang Yandi saat hendak dibawa ke ruang sidang utama PN Batam.
Yandipun diteriaki korbannya yang menuntut uang mereka dikembalikan.
“Kembalikan uang kami, kami susah payah mengumpulkannya,”ujar puluhan korban yang sudah menunggu di ruang tunggu PN Batam.
Karena riuhnya suasana, terdakwa terpaksa dibawa kembali oleh petugas. Selanjutnya melalui ruang khusus hakim, terdakwa masuk ke dalam ruang sidang.
Majelis hakim sempat menanyakan kepada terdakwa apakah sanggup untuk mengikuti persidangan, kemudian terdakwa mengatakan sanggup.
“Saya usahakan sanggup untuk menjalani persidangan yang mulia,”ujar terdakwa menjawab pertanyaan hakim.
JPU Pofrizal mendakwa Yandi Suratna Gondoprawiro dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana.
“Terdakwa didakwak dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana, karena dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan,” ujar JPU Pofrizal saat membacakan dakwaannya.
Kemudian setelah mendengarkan dakwaan tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hermanto Barus menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut sekaligus ingin mengajukan penangguhan penahaan terhadap terdakwa.
“Kami ajukan eksepsi yang mulia, sekaligus mengajukan penangguhan penahanan,”ujarnya menjawab pertanyaan hakim mengenai dakwaan yang diajukan JPU tersebut.
Sementara majelis hakim akan mepertimbangkan penangguhan penahanan terdakwa dan memberi kesempatan waktu kepada PH terdakwa untuk mengajukan eksepsi.
“Kalau untuk penahanan nanti dipertimbangkan dan eksepsi kami beri waktu sampai hari Selasa, (14/7/2015). Sidang kita tunda sampai hari Selasa,” ujar Khairul Fuad sambil menutup persidangan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, permasalahan dugaan Investasi 'bodong' yang dilakukan oleh PT Brent Securities dengan nilai kerugian Rp 28 miliar, dipastikan akan segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dan saat ini, tersangka Yandi Gondoprawiro telah dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Batam.
Kasi Pidum Kejari Batam, Ali Akbar mengatakan perkara investasi bodong ini, segera dilimpahkan ke PN Batam. Dan saat ini pihaknya masih melengkapi administrasi dengan tersangka Yandi Gondoprawiro.
"Minggu depan berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke Pengadilan," ujar Ali Akbar, Jumat (26/6/2015).
Nantinya, Perkara investasi bodong ini, akan ditangani Jaksa Ridho Setiawan dan Poprizal selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk alat bukti yang dimiliki oleh Kejaksaan untuk menjerat tersangka di Pegadilan berupa bukti transaksi keuangan.
"Untuk pemblokiran rekening bank tidak ada kita lakukan," ujarnya.
Tersangka sendiri, dijerat dengan pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pengelapan.(
