Pencurian Ikan Di Perairan Kepri

Agar Illegal Fishing Natuna Tidak "Dimainkan" Oknum Aparat, Ini Langkahnya

Kepala Kejaksaan Negeri Ranai, Josia Koni menilai kasus illegal fishing di perairan Natuna rawan dimainkan oknum aparat.

tribunnews batam/m ikhsan
KRI Sutedi Senoputra mengamankan kapal Thailand saat kedapatan menangkap ikan di perairan Indonesia tanpa dokumen izin beberapa waktu lalu. 

Laporan Tribunnews Batam, M Ikhsan

TRIBUNNEWSBATAM.COM, NATUNA- Kepala Kejaksaan Negeri Ranai, Josia Koni menilai kasus illegal fishing di perairan Natuna rawan dimainkan oknum aparat.

Apalagi aturan mengenai menangkap ikan di zona ekonomi eklusif (ZEE) Indonesia belum ditindaklanjuti pemerintah RI sesuai mekanisme aturan undang-undang internasional yang jelas mengatur.

Aturan UU no 31 tahun 2004 tentang perikanan yang sudah diratifikasi dengan aturan baru UU nomor 45 tahun 2009 yang mengacu kepada undang-undang internasional, menegaskan bahwa kasus yang terjadi di ZEE tidak boleh dilakukan penahanan.

Beda jika masuk perairan teritorial, pemerintah Indonesia bisa mengganjar dengan hukuman yang sesuai dengan peraturan di negara ini

"Kasus di ZEE yang jadi masalah, yang disidang pun hanya tekongnya, ABK nya dipulangkan. Hukumannya cuma denda yang disubsiderkan," ujar Jos, saat dijumpai usai acara HUT Ahdyaksa Dharmakarini di Kantor Kejaksaan Negeri Ranai, Rabu (22/7/2015).

Biasanya hukuman yang diganjar hanya denda, kalau mereka tidak bisa membayar, mereka hanya dikenakan hukuman 6 bulan.

"Beda kalau kasusnya di zona teritorial, bisa diberikan hukuman kurungan 4 tahun dan sebagainya, hingga pemusnahan kapal," sebut dia lagi.

Ada sebenarnya syarat pemerintah Indonesia bisa melakukan hukuman tegas, kendati nelayan asing ini menangkap ikan di ZEE, yakni harus ada perjanjian bilateral khusus Government to Government dengan negara nelayan tersebut semisal Thailand dan Vietnam.

Dengan demikian kurungan badan dan hukum tegas bisa dijalankan. Ini sudah disebutkan dalam aturan internasional tersebut.

"Sayangnya pemerintah kita belum melakukan itu, jadi celah permainan di laut bisa saja dilakukan oknum aparat kita sendiri. Taruhlah kalau nelayan asing itu menangkap ikan sudah masuk di teritorial Indonesia, bisa saja berita acaranya menjadi menangkap di ZEE, bisa memungkinkan ke celah tersebut," terang Jos.

Apalagi nelayan-nelayan asal Thailand disebutkannya tekong kapal bisa bergaji Rp4 M setahun, jika dirupiahkan.

"Kalau di laut itu permainannya tinggi. Kami pernah mendapat pengakuan nelayan asing ini jika mereka di negaranya bisa bergaji sampai Rp4 M," sebutnya lagi.

Dengan kondisi itu, memungkinkan nelayan asing bertransaksi, alias main mata dengan oknum aparat yang ada.

Ini menurutnya perlu direspon tegas pemerintah pusat, agar tidak memberi celah permainan hukum di laut.

Kabupaten Natuna acap kali menyidangkan kasus-kasus ilegal fishing di pengadilan perikanan Ranai.

Kasus-kasus yang sering terjadi seakan tidak memperlihatkan adanya efek jera, bagi nelayan tetangga untuk mengeruk hasil laut Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved