Sabtu, 11 April 2026

Vonis 1 Tahun 6 Bulan Diberikan Untuk Anggota Geng Motor Ini

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman masing-masing tedakwa selama 1 tahun 6 bulan penja

Laporan Tribun Batam, Zabur Anjasfianto

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM – Tiga terdakwa yang merupakan anggota geng motor masing-masing Adrianus Demon alias Noel (18), Putra Bima Jaya alias Putra (18) dan Baltazar Lando Domaking (18) akhirnya divonis masing-masing dengan 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (4/8/2015).

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman masing-masing tedakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar ketua majelis hakim, Cahyono.

Ketiga terdakwa pun menerima putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Cahyono yang didampingi Alfian dan Neny.

“Kami terima putusan ini,” ujar ketiga terdakwa menjawab pertanyaan Majelis hakim.

Sebelumnya, ketig terdakwa dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa Barnad sebagai JPU (jaksa penuntut umum). Atas tuntutan itu ketiga terdakwa sempat mengajukan pembelaan (pledoi) yang disampaikan secara lisan dan berjanji tidak melakukan kesalahan lagi.

“Kami menyesal melakukannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujar satu daru tiga terdakwa saat menyampaikan pledoi pada persidangan sebelumnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved