Pemilukada Bintan 2015
Cabup Bintan Satu Ini Tak Pusing Soal Berkas tak Lengkap dari KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan memberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan perbaiakan berkas yang dikembalikan kepada Balon.
Laporan Tribunnews Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BINTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan memberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan perbaiakan berkas yang dikembalikan kepada bakal calon (Balon) bupati dan wakil bupati.
Semua berkas tersebut telah dikembalikan KPU kepada para Balon pada Selasa (4/8/2015) lalu untuk dilengkapi
Khazalik, Balon Bupati Bintan saat dimintai tanggapanya terkait pengembalian berkas yang belum lengkap dari KPU Bintan menyatakan sudah menerimanya.
Namun, ia tidak terlalu memusingkan hal tersebut. Menurut Khazalik sudah ada tim sukses (timses) yang mengatur semua permasalahan tersebut.
"Memang kemarin sudah ada yang dikembalikan setelah verifikasi dari KPU. Kita percaya saja dengan tim kita. Menurut saya tidak ada lagi masalah untuk pemberkasan," sebut Khazalik saat ditemui awak media di Aula Gedung Olah Raga (GOR) Kecamatan Toapaya, Kamis (6/8/2015) siang.
Khazalik sendiri memang terlihat optimis dalam pencalonannya.
Apalagi Khazalik sendiri sudah mempercayai semua timsenya.
Batas waktu perbaikan berkas diberikan kepada Balon oleh KPU Bintan terhitung sejak tanggal 4 Agustus hingga 7 Agustus 2015.
Beberapa persyaratan yang kurang dari pasangan calon diantaranya, foto pasangan calon untuk kampanye, ijazah SMA dan rekening dana kompanye.