Ijazah Palsu Dijual Seharga Rp 400 Ribu
ijazah dan nilai Ujian Nasional palsu tersebut, dijual kepada saksi Steven dengan harga Rp 400 ribu.
Laporan Tribun Batam, Zabur
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Dua terdakwa pemalsuan surat masing-masing Muhammad Ramli Sarabiti dan Indra Budiman bin Muhammad Nurung, didakwa dengan pasal 264 ayat (1) atau kedua pasal 263 ayat (1) KUHP dalam sidang yang digelar PN Batam, Selasa (11/8/2015).
Kedua terdakwa disidang secara terpisah. Dalam sidang itu Jaksa Penutut Umum (JPU) Andi Akbar, menyampaikan terdakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat ijazah palsu yang dijual kepada orang lain.
Masing-masing terdakwa, mendapat keuntungan dari penjualan ijazah palsu tersebut.
Terdakwa Muhammad Ramli Sarabiti, dalam dakwaan sudah berulang kali melakukan pemalsuan Ijazah.
Terdakwa ditangkap saat melakukan transaksi penjualan ijazah dan nilai Ujian Nasional tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) yang palsu terhadap seorang saksi bernama Steven di sekitar Kepri Mall.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Syahrial Lubis dan Vera Simanjuntak, bahwa ijazah dan nilai Ujian Nasional palsu tersebut, dijual kepada saksi Steven dengan harga Rp 400 ribu.
Ijazah dan Nilai Ujian Nasional itu dibuat atau dicetak sendiri oleh terdakwa menggunakan komputer.
"Modus yang digunakan kedua terdakwa itu hampir sama," jelas Andi Akbar, usai sidang pembacaan dakwaan.
Sementara itu, terdakwa Indra Budiman didakwa dihadapan Majelis Hakim Budiman Sitorus, didampingi dua hakim anggota Arif Hakim dan Juli. Setelah pembacaan dakwaan, sidang langsung ditunda sampai minggu depan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ijazah-palsu-atau-bodong_20150630_100540.jpg)