Terdakwa Investasi Bodong Mengaku Terserang Vertigo

dalam perkara investasi bodong PT Brent Securities, kurang sehat dan diserang penyakit vertigo, Majelis Hakim menunda sidang yang digelar di Pengadil

tribunnews batam/zabur
Dok- Anggota polisi saat mengawal jalannya sidang Yandi Suratna Gondoprawiro, terdakwa dalam perkara investasi bodong PT Brent Securities yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30/7/2015). 

Laproan Tribun Batam, Zabur

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Akibat terdakwa Yandi Gondo Prawiro, dalam perkara investasi bodong PT Brent Securities, kurang sehat dan diserang penyakit vertigo, Majelis Hakim menunda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (12/8/2015).

Terdakwa yang sempat duduk di kursi pesakitan menyampaikan kondisinya kurang sehat, saat Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut, Syahrial didampingi dua hakim anggota Alfian dan Vera Yetti menanyakan kondisi terdakwa sebelum memulai sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pofrizal keberatan atas pernyataan terdakwa itu. JPU beralasan terdakwa tidak memiliki bukti alasan sakit sesuai dengan keterangan dari dokter.

"Kalau tidak ada bukti yang menyatakan terdakwa kurang sehat atau sedang sakit, kami keberatan, yang Mulia. Memang terdakwa mempunyai hak diperiksa dalam kondisi sehat," ujar Jaksa Pofrizal.

Namun, Majelis Hakim tetap menunda sidang itu dan akan dilanjutkan pada Rabu (18/8), dengan agenda mendengar keterangan saksi.

"Saya minta waktunya dipercepat pada sidang selanjutnya. Kalau bisa jangan sampai sore," kata Syahrial, sekaligus menutup sidang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved