Simpan Senpi dan Enam Peluru Aktif, Saiful Dituntut 18 Bulan Penjara
"Apakah terdakwa akan menanggapi tuntutan penuntut umum dengan menyampaikan pembelaan tertulis atau lisan,"
Laporan Tribun Batam, Zabur
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut Ifan Saiful Nizam bin Nizam Azmi, terdakwa kepemilikan senjata api (senpi) jenis revolver dan empat butir peluru, dituntut selama 18 bulan penjara, dan dipotong selama berada dalam tahanan yang disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (13/8/2015).
Jaksa penuntut Johanes Mondowaly menyampaikan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951, yang menyebutkan barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
"Kepada Majelis Hakim, agar menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama 1 tahun, 6 bulan penjara, dipotong selama berada dalam tahanan," kata jaksa Johanes
Sarah Loui Simanjuntak selaku ketua Majelis Hakim, yang didampingi Syahrial Lubis dan Tiwik, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan.
"Apakah terdakwa akan menanggapi tuntutan penuntut umum dengan menyampaikan pembelaan tertulis atau lisan," tanya Sarah, kepada terdakwa.
Pada kesempatan itu, terdakwa pun meminta agar Majelis Hakim menjatuhi hukuman seringan-ringannya.
"Mohon diringankan hukumannya, Yang Mulia," ujar terdakwa.
Sidang kembali ditunda satu minggu untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim. (*)