Investasi Bodong Brent Securities Batam
Terungkap Modus Investasi Bodong Brent Securities yang Menggiurkan
Yandi Gondo Prawiro, terdakwa investasi bodong PT Brent Securities membantah keterangan tiga orang saksi.
Laporan Tribunnews Batam, Zabur Anjasfianto
TBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Yandi Gondo Prawiro, terdakwa investasi bodong PT Brent Securities membantah keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (19/8/2015).
Yandi Gondo Prawiro mengaku keterangan saksi yang telah melakukan transfer sejumlah uang ke rekening BCA atas nama PT Brent Securities bukan untuk investasi melainkan pinjaman untuk Brent Ventura.
Bahkan, Brent Securities hanya agen penjual dari Brent Ventura.
"Brent Securities hanya agen penjual dari Brent Ventura yang menerbitkan surat hutang. Keterangan saksi tidak benar. Keterangan saksi semuanya tidak benar,"kata Yandi Gondo Prawiro, membantah keterangan saksi korban.
Beberapa saksi menyampaikan keterangan dalam persidangan, bahwa Brent Securities melalui beberapa marketing di Batam menawarkan investasi jenis properti dengan bunga yang tergolong tinggi berninai 4,5 persen dalam setahun.
Setiap penawaran, marketing Brent Securities pun tidak pernah menyebutkan nama perusahaan lain yang turut mengelola dana investasi tersebut.
"Bunga 4,5 persen per tahun dalam investasi yang ditawarkan kepada kami. Karena bunganya tinggi yang ditawarkan, kami tertarik begitu teman-teman lain. Ternyata dalam perjalanan terungkap investasi bodong," kata Hendra, yang dihadirkan sebagi saksi.
Menurutnya, uang yang transfer ke rekening Brent Securitis sebanyak 25 ribu Dolar Singapura sekitar bulan September 2013 dan dua kali mendapat bunga dari investasi tersebut.
"Saya terima bunga dari hasil investasi itu dua kali, yang dikirim per tiga bulan. Jumlahnya 300 Dolar Singapur per tiga bulan. Sampai sekarang tak pernah lagi, bahkan uang pokok aja tak kembali," katanya.
Hal senada juga disampaikan saksi Ali.
Dia mengatakan jumlah uang yang ditransfer ke rekening Brent Securities sebanyak Rp 500 juta.
Hanya saja, sejak ditransfer pada Maret 2014, sampai saat ini apa yang dijanjikan tidak pernah teralisasi.
"Jangankan bunga, uang pokok saja tak kembali. Setelah investasi bodong ini terungkap, Brent Securities malah menawarkan sertifikat utang. Kita bingung, awalnya investasi, belakangan jadi utang," ujarnya.
Rendy Tan, saksi lainnya, menyampaikan setelah investasi properti yang ditawarkan Brent Securities terungkap, dia bersama 27 korban lainnya menuntut agar uang mereka dikembalikan.
Tetapi, Brent Securities tidak dapat memenuhi, berdalih usaha investasi yang mereka jalankan terkendala.
Sebagai modal investasi, uang yang di transfer ke rekening Brent Securities berjumlah 300 ribu Dolar Singapura.
Pernah mendapat satu kali, bunga dari investasi itu sekitar 1.125 dolar Singapura, setelah itu tidak pernah lagi.
"Cek itu sampai sekarang tak bisa dicairkan, rekeningnya malah sudah tutup. Setelah permasalahan ini terjadi, terdakwa pernah mengirim uang Rp 2 miliar dan Rp337 juta, ditransfer langsung ke rekening saya. Sampai sekarang tak pernah lagi," katanya.
Setelah mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim Syahrial Lubis, didampingi dua hakim anggota Juli Handayani dan Alfian menunda sidang satu pekan.
Sidang kembali dilanjutkan ada Senin (24/8) pekan depan.
