Terlibat Politik Praktis, PNS Terancam Dipecat
Sanksi tersebut, tambahnya, mulai dari disiplin sedang, sampai disiplin berat berupa pemberhentian sebagai pegawai.
Laporan Tribun Batam, Septyan Mulia Rohman
TRIBUNNEWSBATAM.COM, ANAMBAS - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang keras melakukan politik praktis.
Rusmanda, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan, terdapat beberapa sanksi yang dikenakan bagi pegawai yang terbukti melakukan politik praktis.
Sanksi tersebut, tambahnya, mulai dari disiplin sedang, sampai disiplin berat berupa pemberhentian sebagai pegawai.
"Merupakan hak pegawai untuk bebas berhubungan dengan siapa saja. Namun, dalam peraturan tegas dikatakan bahwa pegawai tidak boleh berpolitik praktis," ujarnya Jumat (21/8/2015).
Ia menambahkan, sanksi disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan pangkat, penurunan
pangkat selama satu tahun, dan penundaan gaji berkala.
Sementara, sanksi terberat mulai dari penurunan pangkat selama tiga tahun, pembebasan dari jabatan sampai kepada pemberhentian.
"Sanksinya jelas diatur. Mulai dari pegawai yang memberikan dukungan kepada calon, sampai ketika pegawai yang masuk ke ranah politik. Sesuai aturan, pegawai yang hendak masuk ke ranah politik, wajib untuk mengundurkan diri," terangnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-pns-sepi_20150515_183737.jpg)