Senin, 11 Mei 2026

Pembunuhan di Nagoya Batam

Pak De, Pelaku Pembunuhan Bang Tato Terancam Hukuman 20 tahun Penjara

"Apa motifnya belum dapat disimpulkan. Namun untuk sementara dari hasil pemeriksaan polisi motif pembunuhan karena perkara hutang piutang,

Tayang:
Tribun Batam/Argianto
Hasil rekaman CCTv terlihat Warga berusaha mengevakuasi korban penusukan ke rumah sakit 

Laporan Tribun Batam, Elhadif Putra

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Anang Pirnang alias Pak De, pelaku pembunuhan Deni Alias Bang Tato ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Pria yang diamankan di wilayah Belakang Padang ini dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, yang menyebabkan kematian atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Namun hingga saat ini, polisi masih mengembangkan motif kasus pembunuhan yang dilakukan Anang Pirnang alias Pak De terhadap Deni Alias Tato.

"Apa motifnya belum dapat disimpulkan. Namun untuk sementara dari hasil pemeriksaan polisi motif pembunuhan karena perkara hutang piutang," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, Minggu (23/8/2015).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved