Penjual Mainan Keliling Cabuli Siswi SD Bermodalkan Mainan

kasus pencabulan terhadap lima siswa Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Bululawang

TRIBUNNEWSBATAM.COM, MALANG - Seorang penjual mainan anak-anak berinisial MH (42), ditangkap aparat Polres Malang atas dugaan kasus pencabulan terhadap lima siswa Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat, perbuatan tersangka terbongkar setelah para korban mengadu kepada orangtua masing-masing.

"Setelah mendapat pengakuan dari para korban, pihak orangtua lapor ke pihak sekolah," ujar Wahyu saat gelar kasus di Mapolres Malang, Senin (24/8/2015).

Setelah pihak sekolah mengetahui kejadian tersebut, lanjutnya, pihak sekolah langsung memanggil tersangka.

"Setelah dikroscek pada pelaku, pihak sekolah langsung melaporkan pelaku ke Mapolsek, dari Polsek Bululawang langsung diserahkan ke Polres," katanya.

Polres Malang kini sudah melakukan pemeriksaan kepada para korban, orangtua korban dan kepala sekolah.

"Saat kami meminta keterangan tersangka, ternyata tak hanya melakukan cabul di satu sekolah saja. Tapi sudah melakukan di banyak sekolah. Karena, dalam sehari, pelaku menjual mainan pindah-pindah ke banyak sekolah," katanya.

Adapun cara tersangka melakukan aksinya, setiap ada anak yang beli mainan, tersangka memeluk tubuh dan meraba dada korban.

"Kejadian terakhir pada 22 Agustus lalu di sebuah SDN di Desa Gading, Kecamatan Bululawang. Bahkan juga pernah melakukan di MI dan SD lainnya di Kecamatan Bululawang. Korban lainnya masih terus kami selidiki," katanya.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, dirinya sudah lima tahun cerai dengan istrinya. Kini, tersangka hidup bersama dua anaknya di Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

MH juga mengakui bahwa tak hanya melakukan itu di satu sekolah. Tapi banyak melakukannya di banyak sekolah. Hal itu dilakukan saat korban membeli mainan kepada dirinya yang mangkal di depan sekolah.

"Awalnya di MI, lalu pindah ke SD," katanya singkat.

Adapun para korbannya berinisial JAN, RM, KK, NO dan SAA yang masih duduk di kelas 4 dan 5 di Sekolah Dasar.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 82 jo Pasal 78 e, UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (PA), dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)

==

Tags
Cabul
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved