Sabtu, 16 Mei 2026

KPK Tangkap Bupati Sudewo, Warga Pati Syukuran Pesta Kembang Api

Warga Pati pesta kembang api ekspresikan gembira setelah KPK menangkap Bupati Pati Sudewo dalam kasus korupsi pengisian kepala desa

Tayang:
Tribunnews.com//Mazka Hauzan Naufal /TribunJateng/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PESTA KEMBANG API -Bupati Pati Sudewo mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo bersama 3 tersangka lainnya serta mengamankan barang bukti sebesar Rp 2,6miliar terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati. Sutikno alias Paijan Jawi, tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama rekan-rekannya menyalakan flare dan kembang api di Alun-alun Pati, Selasa (20/1/2026) malam. Mereka berpesta kembang api menyambut penetapan Bupati Sudewo sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan perangkat desa. 

TRIBUNBATAM.id - Alun-alun Simpang Lima Pati, Selasa (20/1/2026) malam, mendadak riuh. Warga mengekspresikan rasa gembira setelah Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pati Sudewo.

Jarum jam menunjukkan pukul 21.05 WIB. Langit Pati tampak memerah akibat cahaya flare yang dinyalakan warga.

Dentuman kembang api bersahutan memecah keheningan malam.

KPK menetapkan Sadewo sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. 

Warga yang terbangung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berpesta kembang api sebagai ekspresi kegembiraan atas kabar penetapan status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sutikno, yang akrab disapa Paijan Jawi, salah satu tokoh AMPB menegaskan bahwa aksi menyalakan kembang api ini bukan euforia tanpa makna, melainkan bentuk rasa syukur yang mendalam. 

Menurutnya, langkah tegas KPK dalam mengusut kasus dugaan jual-beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati merupakan kemenangan bagi keadilan.

"Ini rasa syukur kami karena Bupati Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka."

"Kami berterima kasih kepada KPK karena sudah menunjukkan kalau hukum itu memang harus adil dan tidak boleh tebang pilih," ujar Paijan.

Dia mengungkapkan bahwa aksi ini juga merupakan bentuk penunaian janji atau nazar lama. 

Dia mengenang pesan dari rekan seperjuangannya, Supriyono alias Botok yang saat ini masih mendekam di penjara atas kasus pemblokiran Jalan Pantura saat berunjuk rasa.

Dahulu, mereka sempat berencana merayakan pemakzulan Sudewo menggunakan petasan. Namun rencana itu kandas setelah mereka merasa dikhianati oleh proses politik di tingkat DPRD Kabupaten Pati.

Meski langit malam itu dihiasi warna-warni kembang api, Sutikno menyimpan sedikit rasa getir. 

Di balik senyum syukurnya, dia masih memikirkan nasib Botok. 

"Hati senang tapi juga sedih. Sedihnya karena Mas Botok masih dipenjara."

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved