Polisi Belum Menentukan Tersangka dari Dugaan Penimbunan BBM Ini
Belum ada tersangka, masih dalam penyelidikan, maaf saya lagi di lapangan,”
Laporan Tribun Batam, Rachta Yahya
TRIBUNNEWSBATAM.COM, KUNDUR – Aparat kepolisian dari Polsek Kundur belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 30 ton tanpa izin oleh PT Yunani Gembira, perusahaan bergerak di bidang perkebunan pisang di Kundur yang diduga milik mantan anggota DPRD Karimun periode 2011-2014, Tm.
Pasca-diamankan Senin (24/8/2015) pagi, Polsek Kundur mengaku belum menentukan tersangka.
Sebaliknya mereka berencana memanggil terlebih dahulu dua perusahaan yang diduga sebagai pemasok solar bagi PT Yunani Gembira tersebut yakni PT Andalas Borneo Unternusa di jalan Kampar, gang Kampar 3 Nomor 12 Tanjung Rhu 50, Pekanbaru, Riau dan PT Karya Utama Negeri di jalan Lembah Merpati, KM 13, Tanjung Pinang Timur, Kepri.
“Belum ada tersangka, masih dalam penyelidikan, maaf saya lagi di lapangan,” ujar Kapolsek Kundur, Kompol Basta Nababan, Selasa (25/8/2015).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perusahaan konsorsium pengusaha lokal dengan pengusaha asal Malaysia tersebut diduga tidak memiliki izin penimbunan BBM jenis solar non subsidi.
Saat digerebek, dalam gudang perusahaan tersebut ditemukan sekitar 30 ton solar non subsidi yang disimpan di dalam tanki di jalan Dwikora, Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur.(*)
