Kesaksian Ahli Memberatkan Yandi di Persidangan Investasi Bodong
Penggunaan cek atau giro kosong dan bujuk rayu masuk dalam unsur pidana.
Laporan Tribun Batam, Zabur
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Kesaksian Dr H Darwin Syahminin dalam persidangan investasi bodong di Pengadilan Negeri Batam, memberatkan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro, Senin (31/8/2015).
Penggunaan cek atau giro kosong dan bujuk rayu masuk dalam unsur pidana. Darwin memberikan kesaksian dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli.
Darwin menjelaskan bahwa dalam kronologis perkara tersebut ada beberapa unsur penipuan yang dilakukan PT Brent Sekurities dan PT Brent Ventura, mengambil dana dari 27 nasabahnya dimana adanya kemacetan saat pembagian keuntungan.
"Awalnya perkara perdata, namun pada saat pengeluaran cek yang dikeluarkan PT Brent Sekurities untuk meredam nasabah yang meminta pengembalian uangnya, terjadi tindak pidana karena penggunaan cek kosong tersebut," ujarnya.
Bahwa unsur penggelapan dan penipuan lainnya karena adanya bujuk rayu dengan menjanjikan keuntungan kepada para nasabahnya.
"Ada unsur di Pasal 378 KUHPidana pada saat bujuk rayu keuntungan tersebut,"ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa pada saat pembayaran uang Rp 2 miliar yang diberikan terdakwa, kepada para nasabah setelah terkuaknya cek kosong yang diberikan terdakwa tidak menghilakan tindak pidana bagi cek awal yang kosong tersebut.
"Pembayaran uang Rp 2 miliar itu tidak menghilangkan tindak pidana awal. Namun ini bisa jadi pertimbangan, karena adanya itikad baik dari terdakwa," ujarnya.
Mengenai pertanggungjawaban pidana dalam penandatanganan dan penerbitan cek kosong tersebut, menurut Darwin bisa dibebankan kepada individu maupun badan hukum dari pihak yang mengeluarkan cek kosong tersebut.
"Dalam pidana pertanggungjawaban dapat dibebankan kepada individu maupun badan hukum. Untuk individu bisa dikenakan kepada direksi, Dirut ataupun komisaris, namun yang jelas tetap ada benang merah antara pemberi kuasa penerbitan cek dan yan gmenandatangani cek kosong tersebut," ujarnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli tersebut, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta kesempatan menghadirkan saksi ahli.(*)
