Rabu, 8 April 2026

Kerusuhan di Baloi Kolam

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Pengerusakan Rumah Warga Baloi Kolam

Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus pengErusakan dan perobohan rumah di RT 08/RW 16, Kampung Baru Baloi Kolam, Sei Panas, Batam.

tribunnews batam/elhadif
Puluhan warga Baloi Kolam berkumpul saat puluhan orang tak dikenal (OTK) melakukan pengerusakan rumah warga, Selasa (1/9/2015). 

Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus pengErusakan dan perobohan rumah di RT 08/RW 16, Kampung Baru Baloi Kolam, Sei Panas, Batam Kota, Selasa (1/9/2015) kemarin.

Baca: Puluhan Orang Rusak Rumah Warga Baloi Kolam Batam

Sembilan diantaranya dikenakan pasal 160 KUHP tentang pengErusakan barang dan undang-undang darurat mengenai kepemilikan senjata tajam.

Sedangkan satu orang lagi yang diketahui bernama Ayub dikenai pasal 160 KUHP tentang melakukan penghasutan.

"Yang sembilan orang dikenakan pasal 170 KUHP. Mereka ada yang bawa sajam. Dan Ayub dikenakan pasal 160 KUHP," terang Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, Rabu (2/9).

Ke 10 orang pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian mengamankan dan memeriksa sebanyak 12 orang beberapa jam pascakejadian. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved