Kerusuhan di Baloi Kolam
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Pengerusakan Rumah Warga Baloi Kolam
Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus pengErusakan dan perobohan rumah di RT 08/RW 16, Kampung Baru Baloi Kolam, Sei Panas, Batam.
Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus pengErusakan dan perobohan rumah di RT 08/RW 16, Kampung Baru Baloi Kolam, Sei Panas, Batam Kota, Selasa (1/9/2015) kemarin.
Baca: Puluhan Orang Rusak Rumah Warga Baloi Kolam Batam
Sembilan diantaranya dikenakan pasal 160 KUHP tentang pengErusakan barang dan undang-undang darurat mengenai kepemilikan senjata tajam.
Sedangkan satu orang lagi yang diketahui bernama Ayub dikenai pasal 160 KUHP tentang melakukan penghasutan.
"Yang sembilan orang dikenakan pasal 170 KUHP. Mereka ada yang bawa sajam. Dan Ayub dikenakan pasal 160 KUHP," terang Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, Rabu (2/9).
Ke 10 orang pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian mengamankan dan memeriksa sebanyak 12 orang beberapa jam pascakejadian. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pengerusakan-baloi-kolam_20150901_125802.jpg)