Ganggu Warga Sekitar, Uji Coba PLTU PT Ecogreen Dihentikan
Bapedal Kota Batam menghentikan kegiatan comissioning (tahap uji coba) pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT Ecogreen.
Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Bapedal Kota Batam menghentikan kegiatan comissioning (tahap uji coba) pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT Ecogreen.
Kepada Bapedal Kota Batam, Dendi N Purnomo mengatakan penghentian tersebut dilakukan setelah adanya pengaduan dari masyarakat mengenai asap dari mesin pembangkit tersebut yang mengganggu.
"Ada pengaduan masyarakat. Mereka mengoperasikan PLTU itukan pakai batubara. Setelah kami melakukan pengecekan, ternyata mereka sedang melakukan uji coba di pembangkit tersebut, dan terjadi kebocoran dari cerobongnya," ujar Dendi ketika ditemui di gedung DPRD Batam, Jumat (4/9/2015).
Akibat kebocoran tersebut, debu hasil pembakaran batubara sampai ke perumahan-perumahan warga sekitar dengan radius 50 meter dari lokasi.
Pengaduan sendiri dilakukan masyarakat per 6 Agustus lalu, dan tim Bapedal turun ke lokasi sebanyak dua kali pada 22 Agustus dan 27 Agustus.
"Hasilnya kami beri sanksi untuk sementara dihentikan kegiatan uji cobanya sampai shieldnya diperbaiki. Memang belum diambang batas bahaya, tapi tetap saja mengganggu masyarakat di seputaran Kabil itu," ucapnya.
Dendi memaparkan lepasnya alat pada broiler terjadi karena human eror, atau kelalaian dari pekerja. Pekerja tidak memonitor sehingga terjadi kebocoran.
Selain menghentikan kegiatan uji coba, Bapedal pun memerintahkan perusahaan tersebut untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang secara nyata dirugikan.
"Kita sudah perintahkan itu, dan sudah ada pertemuan juga mengenai hal itu (ganti rugi). Mereka ini membangun pembangkit listrik 12 MW untuk perusahaannya sendiri," kata dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pltu-ecogreen_20150904_171639.jpg)