Saksi Ahli Ringan Terdakwa Dugaan Penipuan Investasi Bodong
Tidak ada lagi sanksi pidana terkait UU cek kosong karena itu telah tertutup dengan Perpu Nomor 1 tahun 1971
tribunnews batam/zabur
Anggota polisi saat mengawal jalannya sidang Yandi Suratna Gondoprawiro, terdakwa dalam perkara investasi bodong PT Brent Securities yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30/7/2015).
LaporanTribunnews Batam, Zabur
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - M Yahya Harahap dan Sentosa Sembiring hadir sebagai saksi ahli dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dalam perkara penipuan investasi bodong PT Brent Securities.
Keduanya merupakan saksi yang meringankan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro, Senin (7/9/2015).
Saksi M Yahya Harahap merupakan ahli Pidana dan Perdata yang merupakan penulis buku tentang hukum. Sedangkan saksi kedua adalah Sentosa Sembiring, yang merupakan saksi ahli perbankan.
Saksi M Yahya Harahap mengatakan bahwa UU 17 tahun 1964 tentang cek kosong telah dicabut oleh Perpu cek kosong tahun 1971.
"Tidak ada lagi sanksi pidana terkait UU cek kosong karena itu telah tertutup dengan Perpu Nomor 1 tahun 1971. Dengan dicabutnya UU cek kosong tidak bisa lagi cek kosong bisa dimasukkan kategori tindakan pidana," ujarnya.
Namun dia mengatakan bahwa tindakan tersebut bisa masuk Pidana pasal 378 dan itupun apabila memenuhi unsure unsure yang ditentukan di dalamnya.
"Perkara ini bisa dijadikan Pidana namun harus memenuhi semua unsurnya," ujarnya.
Mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pemeberian cek kosong, saksi M Yahya Harahap mengatakan bahwa pemberi kuasa yang bertanggung jawab atas penerbitan cek kosong.
"Masalah cek kosong itu, jika sesuai dengan diperjanjikan antara pemberi kuasa dan penerima kuasa maka segala sesuatunya bisa dimintai pertanggungjawaban terhadap pemberi kuasa," tutupnya.
Hal yang sama juga diungkapkan saksi Sentosa Sembiring yang merupakan ahli perbankan menyampaikan hal yang sama. Pemberi kuasa bertanggung jawab atas kuasa yang diberikan.
"Pemberi kuasa pada penerbitan cek itu yang bertanggung jawab atas kuasa yang diberikan sepanjang itu tidak diluar perjanjian antara keduanya," ujarnya.
Medium Term Notes (MTN) bisa dijadikan investasi. "MTN itu bisa dijadikan bukti investasi," ujarnya.
Sementar itu diluar persidangan Randy Tan bersama korban investasi bodong, menggelar aksi dengan memajang tulisan-tulisan terkait terdakwa.
Meski tidak ada orasi, poster yang dipajang merupakan aksi protes. Randy Tan selaku kuasa dari seluruh korban mengatakan bahwa ada 16 laporan dari berbagai daerah terhadap Yandi Gondoprawiro.
"Ada 16 laporan mengenai hal yang sama antara lai di Medan, Jabar, Jatim, dan Jakarta dan laporannnya ada yang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan ada yang 378 KUHPIdana," ujarnya. (*)
