Pilkada Karimun 2015

Anwar Hasyim Terganjal Surat Pengunduran Diri

Menurut Asyura, mekanisme pengunduran diri Anwar Hasyim sudah dilakukan sejak 28 Juli 2015 lalu sebelum mencalonkan diri.

tribunnews batam/m sarih
Pasangan Calon Bupati Karimun Aunur Rafiq-Anwar Hasyim, Senin (27/7/2015). 

Laporan Tribunnews Batam, M Sarih

TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN - Majunya Anggota DPRD Karimun Anwar Hasyim sebagai calon Wakil Bupati Karimun, ternyata mengisahkan sesuatu hal yang berlum dilakukannya.

Yakni belum ada surat kemunduran darinya dari posisinya sebagai Anggota DPRD Karimun. Hingga kini, surat tersebut masih terganjal di Provinsi Kepri.

"Surat dari DPRD Karimun sudah kita kirim ke bupati, dan bupati juga sudah mengirimnya ke gubernur. Saat ini saya tidak tahu lagi, apakah sudah dikirim atau belum ke Mendagri. Kalau belum, berarti terganjal di sana (gubernur)," kata Ketua DPRD Karimun, M Asyura.

Menurut Asyura, mekanisme pengunduran diri Anwar Hasyim sudah dilakukan sejak 28 Juli 2015 lalu sebelum mencalonkan diri.

Selanjutnya, sebut Asyura, DPRD telah mengirim surat ke kedua kubu Partai Golkar (kubu Aburizal Bakri dan kubu Agung Laksono).

"Selanjutnya suratnya kita telah terima dari dua kubu Golkar. Tidak sampai seminggu di DPRD, kita kirim ke bupati. Dari bupati sudah dikirim lagi ke gubernur. Surat itu sudah di gubernur sekarang. Selanjutnya, saya tidak tahu lagi, apakah sudah dikirim ke Kemendagri atau belum. Kami tidak bisa mengitervensi." kata Asyura.

Mengenai surat dari DPRD Karimun, Asyura menunjukkan surat bernomor 171/DPRD/0225, tertanggal, 4 Agustus 2015. Isinya perihal pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Karimun yang kemudian telah disampaikan ke bupati.

Ketua KPU Karimun, Ahmad Sulton, mengatakan menurut peraturan KPU (PKPU) nomor 12 Tahun 2010, Anwar Hasyim sebagai anggota DPRD Karimun harus menyerahkan surat pemberhetiannya paling lambat 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon.

"Yang bersangkutan harus menyerahkan SK pemberhentian, paling lambat 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon. Ini juga berlaku bagi pasangan dari latar belakang PNS. Seperti pak Aunur Rafiq sebagai PNS, dia harus melepasnya juga. Tapi sebagai bupati, masih diperbolehkan PKPU itu," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved