Selasa, 28 April 2026

Janjikan Pompong, Kades Selayar Lingga Diduga Tipu Warga Ratusan Juta

NH, Kepala Desa Selayar, Lingga, diduga memperdaya warganya dengan mengiming-imingi warga mendapatkan bantuan kapal 3-5 GT dari DKP Provinsi.

Laporan Tribunnews Batam, Ian Sitanggang

TRIBUNNEWSBATAM.COM, LINGGA- NH, Kepala Desa Selayar, Lingga, diduga memperdaya warganya dengan mengiming-imingi warga mendapatkan bantuan kapal 3-5 GT dari DKP Provinsi.

Oknum Kades tersebut beraksi tidak sendiri melainkan bersama ZR yang mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri,

NH dan ZR meminta sejumlah uang kepada warga dengan besaran bervariasi mulai Rp10 juta, 13 juta dan 15 Juta perorang.

Ramli, warga Selayar yang menjadi korban menceritakan, dirinya dan sejumlah warga sudah menyerahkan uang kepada NH dan ZR karena tergiur janji mendapatkn pompong berkapasitas 3-5 GT (gross tonage).

" Kita sangat tergiur karena masing-masing nelayan dijanjikan mendapatkan satu unit pompong berkapasitas 3 GT dan 5 GT, dengan ukuran 10 Meter plus jaring 45 pis," ujar Ramli pada Tribun Batam, Selasa (15/9/2015).

Ia menceritakan, modus yang dijalankan kedua pelaku adalah dengan cara mendatangi para nelayan.

Mereka membawa surat pernjanjian yang ditandatangani oleh ZR yang mengaku pegawai DKP Kepri.

Dalam surat itu tertulis para nelayan dijanjikan mendapatkan bantuan pompong berkapasitas 3 GT sampai 5 GT.

Mereka juga dijanjikan mendapatkan alat tangkap berupa jaring ikan 45 pis dari DKP dengan menunjukan surat pengurusan bantuan pompong.

Berikut adalah isi surat perjanjian tersebut.

"Saya telah menerima dana dari 18 anggota masyarakat untuk mengurus 18 (Delapan Belas) buah bantuan pompong yang telah saya janjikan bantuan dari Dinas Perikanan Provinsi. Dalam pengurusan ini saya minta dana sebesar Rp10 Juta satu orang, dan dana yang telah saya terima sebanyak Rp 140.700.000. Dan saya siap mengembalikan dana yang telah saya terima apabila pompong tersebut tidak ada diterima masyarakat sampai tanggal 10 Juni 2015. Dan apabila pada tanggal 20 Juni 2015 barang tersebut belum bisa diambil maka uang tersebut saya kembalikan sebanyak yang saya terima dan saya kembalikan kepada yang bersangkutan."

Ramli menambahkan, surat yang diberikan pelaku ditandatangani di atas materai, untuk meyakinkan nelayan.

Ramli menuturkan yang menjadi kejanggalan dalam perjanjian tersebut, adalah penerima uang atas nama ZR,dan ditandatangai oleh kepala Desa Selayar.

Sementara Basrah warga Desa Selayar yang juga ikut jadi korban, menuturkan mulanya dia bergabung mendapatkan bantuan karena dibujuk oleh temannya bernama Asnawi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved