Residivis Curi 21 Pakaian Warga

Pelakunya seorang wanita berinisial Ss, berusia sekitar 27 tahun. Kerugian ditaksir sekitar Rp 3,3 juta dari 21 baju

Laporan Tribunnews Batam, Rachta Yahya
TRIBUNNEWSBATAM.COM, KUNDUR – Ss (27), seorang residivis yang telah bebas dari penjara sekitar tiga tahun lalu dalam kasus hipnotis, kembali beraksi. 
Sebanyak 21 baju dan celana milik Nana Efayanti, warga jalan Parit Muda, RT 004, RW 001, Kelurahan Tanjungbatu Barat, Kecamatan Kundur digondol perempuan tersebut, Minggu (13/9/2015) kemarin sekitar pukul 11.30 WIB. 
Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 3,3 juta. Setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari, Polsek Kundur, Rabu (16/9/2015) berhasil mengungkap kasus dengan nomor laporan LP-B/51/IX/2015/KEPRI/RES KARIMUN/SPK-POLSEK KUNDUR. 
Ss saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kundur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Meski seorang wanita namun bukan perkara mudah meringkus Ss. Saat petugas menyergapnya di kediamannya di jalan Besar Sawang, RT 001 RW 002, Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat sekitar pukul 12.00 WIB, Ss mencoba kabur. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan Ss.
“Benar, kami berhasil mengungkap kasus dengan nomor laporan polisi LP-B/51/IX/2015 tertanggal 13 September 2015 sekira pukul 11.30 WIB yakni kasus pencurian. TKP di jalan Parit Muda, RT 004 RW 001, Kelurahan Tanjungbatu Barat.
Pelakunya seorang wanita berinisial Ss, berusia sekitar 27 tahun. Kerugian ditaksir sekitar Rp 3,3 juta dari 21 baju dan celana yang dicuri,” kata Kapolsek Kundur, Kompol Basta Nababan.
Saat melancarkan aksinya, Ss diduga menghipnotis korban yang tengah menunggui toko bajunya yang terletak di samping Koperasi Unit Desa (KUD) Siling Jaya, Tanjungbatu. 
Kondisi toko yang saat itu tidak ramai pengunjung membuat Ss dengan leluasa melancarkan aksinya. Sebanyak 21 baju dan celana berbagai merek ia bawa kabur.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved