21 Penghuni Kos yang Terjaring Razia BNN Direhab di RSUD

BNN Kabupaten Karimun memastikan tidak ada yang berstatus pelajar atau berusia di bawah umur.

tribunnewsbatam/purwoko
DOK-ilustrasi- BNNP Kepri saat menggelar razia narkoba sejumlah pengunjung tempat hiburan malam , Kamis (23/4/2015). 

Laporan Tribunnews Batam, Rachta Yahya

TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN - Sebanyak 21 warga yang sebelumnya terjaring dalam razia gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karimun bersama TNI dan Polri, Jumat (18/9/2015) lalu, akhirnya dirujuk ke RSUD Karimun untuk rehabilitasi.

Mereka dirujuk karena terindikasi positif konsumsi narkoba.

Ke-21 warga tersebut, 15 diantaranya wanita dan enam laki-laki. Mereka merupakan penghuni kos-kosan di sejumlah lokasi di Karimun dan berstatus pekerja.

BNN Kabupaten Karimun memastikan tidak ada yang berstatus pelajar atau berusia di bawah umur.

Warga tersebut menjalani rehabilitasi secara kontinu selama minimal sepuluh hari.

Meski menjalani rehabilitasi, mereka tetap diperbolehkan untuk pulang ke kediaman mereka masing-masing. Mereka juga dikenakan wajib lapor ke BNN Kabupaten Karimun.

"Mereka kami rujuk ke RSUD Karimun untuk menjalani rehab jalan selama minimal 10 hari. Boleh pulang tapi wajib lapor ke kami juga tiap hari. Bekerja semua, dominan pekerja tempat hiburan malam, tidak ada yang berusia di bawah umur atau berstatus pelajar," kata Kepala BNN Kabupaten Karimun, AKBP TA Rahman, Senin (21/9/2015).

Meski begitu, TA Rahman tetap memperingatkan para warga tersebut untuk menjauhi narkoba begitu masa rehabilitasi mereka berakhir nanti.

Kalau sampai berbuat lagi, apalagi sampai tercatat tiga kali, BNN Kabupaten Karimun akan memberlakukan rehabilitasi penuh dan tidak perbolehkan pulang seperti saat ini.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved