Kamis, 9 April 2026

Demi Buah Hati, Janda Beranak Satu Nekat Menjadi Kurir Ganja

Janda ini nekat menjadi kurir ganja demi membiayai hidup anaknya yang masih kecil.

Laporan Tribunnews Batam, Zabur

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Seorang akan ibu melakukan apapun demi anaknya. Begitu juga Ikrima.

Janda ini nekat menjadi kurir ganja demi membiayai hidup anaknya yang masih kecil. Namun, ia tertangkap ketika membawa ganja asal Aceh di Pelabuhan Sekupang.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (22/9/2015). Ikrima mengakui semua kesalahan yang ia perbuat dengan cucuran airmata.

Ikrima menyanggupi untuk menjadi kurir ganja demi membesarkan anaknya yang berusia dua tahun dengan statusnya sebagai seorang janda.

"Saya mau bawa ganja ini demi anak saya Yang Mulia. Saya ini janda," ujarnya menjawab pertanyaan majelis hakim.

Terdakwa mengakui kalau dirinya sudah dua kali membawa ganja seberat 10 kilogram dari Aceh atas perintah Feri (buron). Sebelumnya, terdakwa membawa ganja ke Palembang melalui transportasi darat menggunakan bus.

"Saya bawa ganja 10 kilogram juga dari Aceh ke Palembang naik bus, juga membawa anak saya. Karena barang diterima pemesan, saya dapat upah Rp 4 juta dari Feri," ujarnya.

Dua bulan kemudian, Ikrima kembali melakukan hal yang sama, membawa ganja ke Batam. Ganja itu nantinya akan diberikan kepada pembeli yang menunggu di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam.

"Ke Batam saya disuruh untuk antar barang kepada orang yang bernama Candra (buron). Kalau saya sudah sampai di pelabuhan, saya tinggal hubungi Candra," ujar Ikrima.

Ikrima mengaku sempat panik melihat ada pemeriksaan melalu mesin X-Ray di pelabuhan Sekupang. Dia pun bergegas kembali menuju ke kapal.

"Waktu itu saya gendong anak saya, sekalian nenteng tas yang isinya ganja. Saya ketakutan dan panik pas lihat ada pemeriksaan," ujarnya.

Ikrima mengatakan, bila berhasil mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli, maka ia dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta. Ia sudah menerima uang muka Rp 1 juta sebelumnya.

"Saya dijanjikan Feri dapat bayaran Rp 5 juta, tapi Feri baru kasih Rp 1 juta waktu saya ditangkap itu," ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya terdakwa diganjal dengan pasal ?114 ayat (2) atau kedua pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Terdakwa terancam hukuman seumur hidup. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved