Pastikan Anda Masuk Daftar Pemilih Sementara!
Nama-nama Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 ini telah mulai diumumkan KPU.
Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Nama-nama Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 ini telah mulai diumumkan KPU.
DPS tersebut sudah mulai dipampangkan di kantor-kantor lurah.
Seperti yang ada di papan pengumuman kantor lurah Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja.
Sebanyak 8344 DPS kelurahan Kampung Pelita yang diperoleh dari KPU telah diumumkan di depan kantor kelurahan tersebut.
"Data DPS ini kita peroleh dari KPU. Dan tugas kita selaku sekretariat hanya mengumumkan dan melakukan kroscek ke lapangan," kata Lurah Kampung Pelita, Indra Jaya melalui Sekretaris Kelurahan, Ekinilakrisna, Rabu (23/9/2015).
Wanita yang akarab disapa Eki ini menyebutkan, DPS telah dikeluarkan oleh KPU sejak dua minggu yang lalu.
Sehingga warga Kampung Pelita dapat mendatangi kantor kelurahan untuk melihat apakah nama mereka telah termasuk ke dalam DPS.
"Warga yang ingin melihat silahkan langsung datang ke kantor lurah," ujarnya.
Tujuan diumumkannya DPS tersebut agar masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih dapat segera melapor ke kantor kelurahan.
Bahkan masyarakat juga bisa mendaftarkan diri melalui RT dan PPS kelurahan.
Hal itu dikarenakan saat ini KPU masih belum mengeluarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KPU masih memberlakukan beberapa tahapan lagi untuk warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat untuk dapat ikut memilih pada pilkada nanti.
Diterangkan Eki, masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih dapat mendatangi kantor kelurahan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Batam serta surat keterangan domisili dari RT/Rw.
"Minimal warga tersebut telah tinggal di kelurahan Kampung Pelita minimal selama enam bulan. Ya kalau tidak ada KTP Batam ya tidak bisa," terang Eki jika ada warganya yang belum terdaftar.