Pekerja di Karimun Minta Perda Ketenagakerjaan

Lebih baik ambil yang berskala besar, misalnya pelatihan bidang perkapalan dan sejenisnya

tribunnews batam/rachta yahya
Dok- demo buruh FSPMI di Kantor Bupati Karimun, Selasa (1/9/2015). 
Laporan Tribunnews Batam, Rachta Yahya
TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karimun minta pihak eksekutif dan legislatif, untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan untuk dapat dipatuhi dan diaplikasikan oleh stok holder tanpa terkecuali. 
Permintaan itu disampaikan dengan cara melayangkan surat resmi minta hearing ke DPRD Kabupaten Karimun, Jumat (25/9/2015).
    
Ketua FSPMI Kabupaten Karimun, Muhamad Fajar, mengatakan khusus persoalan Perda Ketenagakerjaan tersebut sudah lama digaung-gaungkan dan juga mendapat respon positif dari ekskutif tapi sayangnya sampai saat ini, tidak tahu nasibnya. 
Makanya, pihaknya berinisiatif untuk melayangkan surat resmi ke DPRD Karimun agar diluangkan waktu menggelar hearing.
"Kami usulkan hearing 1 Oktober tapi ya dikembalikan lagi kepada anggota DPRD Karimun yang terhormat kapan bisanya. Kalau bisa sebelum akhir tahun lah. Sudah lama kami minta perda ini, Pemkab pun melalui Dinas Tenaga Kerja sudah oke tapi kok sampai sekarang tak ada realisasinya, makanya kami inisiatif sendiri masukkan surat hari ini," kata Fajar.
    
Persoalan Perda Ketenagakerjaan dan BLK itu, kata Fajar, dinilai cukup signifikan, apalagi sebentar lagi tahun 2016, sudah mulai diberlakukan Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA. 
Tantangan buruh atau pekerja lokal akan semakin berat, salah satunya perihal perlindungan. Selama ini, pihaknya menilai belum dijalankan sebagaimana mestinya.
     
"Aturan yang ada itu sebenarnya sudah bagus cuma multi tafsir. Multi tafsirnya itu yang kadang dijadikan tempat berlindung oleh perusahaan. Itu baru sesama kita, bagaimana nanti dengan pekerja asing atau dengan perusahaan asing. Bisa-bisa pekerja lokal tidak akan terpakai dan hanya jadi penonton di rumah sendiri," jelasnya.
    
Selaras dengan itu, Fajar juga menilai perlunya ada BLK di Karimun. Untuk modal seperti  lahan, ia yakin Karimun memadai. 
Apalagi ada kabar, Kepri akan disiapkan jadi BLK percontohan dengan sertifikasi bertaraf internasional.
     
"Kita punya modal kok dari pemerintah pusat, seperti iuran tenaga kerja asing, kenapa itu tidak dimanfaatkan dari pada harus selalu seminar-seminar atau pelatihan-pelatihan teori cuma seminggu tak jelas dan bayarnya mahal sementara praktiknya kurang, kan sama saja bohong. Lebih baik ambil yang berskala besar, misalnya pelatihan bidang perkapalan dan sejenisnya. Apalagi ada kabar Kepri mau disiapkan jadi BLK percontohan bersertifikat internasional, itu kejar dan usahakan dibawa ke Karimun," tegasnya.
      
Adanya Perda dan BLK tersebut, Fajar menilai peluang bekerja bagi pemuda dan pemudi tempatan akan lebih besar karena di dalam perda itu mengatur terkait keharusan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Karimun untuk mempekerjakan setidaknya 75 persen warga tempatan. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved