Pemain Judi Cingkoko Divonis Satu tahun Penjara
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa hanya bisa pasrah dan menyatakan menerima
Laporan Tribunnews Batam, Aprizal
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Lim Han Giok alias Akau (60) dan Solehhudin alias Aak (26), dua terdakwa bandar judi cingkoko (Dadu Gonjang) di Bintan ini, hanya bisa pasrah ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis bersalah atas perbuatannya, dengan hukuman 1 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Vonis yang dipimpin majelis hakim majelis hakim Abdi Sugeng SH tersebut, terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rasyid SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sebelumnya selama 1 tahun 6 bulan.
Hakim menyakini kedua terdakwa tersebut terbukti bersalah, sebagaimana dakwaan primer JPU melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian di tanah air.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa hanya bisa pasrah dan menyatakan menerima
"Saya terima pak hakim,"ujar kedua terdakwa, menjawab pertanyaan majelis hakim PN
Dalam sidang terungkap, kejadian berawal Sabtu (20/6) sekitar pukul 01.30 WIB, di Kampung Bukit Senyum, Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan ketika didapati oleh petugas kepolisian Bintan, kedua terdakwa tengah melakukan permainan judi jenis dadu gocang.
Selain dua terdakwa, pihak kepolisian Bintan juga mengamankan beberapa pemain judi tersebut (sidang terpisah) bersama barang bukti berupa tiga buah dadu, satu buah piring kecil, penutup dadu, uang hasil taruhan Rp 10 juta dan satu helai lapak yang bertuliskan angka-angka. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-pengadilan-dan-vonis_20150930_210810.jpg)