Pencabulan Anak Marak di Pinang, Pelakunya dari Tuna Netra sampai Guru
Kasus pencabulan anak yang berusia di bawah 18 tahun mulai marak terjadi di Tanjungpinang.
Laporan Tribunnews Batam, Thomm Limahekin
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Kasus pencabulan anak yang berusia di bawah 18 tahun mulai marak terjadi di Tanjungpinang.
Dalam tempo sebulan, ada 4 tersangka kasus pencabulan yang ditangkap oleh Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang.
Kepala Polres (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Kristian Parluhutan Siagian dalam sebuah konferensi pers di Kantor Polres, Senin (19/10/2015) siang, mengatakan, keempat tersangka kasus pencabulan itu adalah para pria dewasa.
"Tersangka pertama adalah Ta, pria tuna netra yang mencabuli T (13) tetangganya sendiri di jalan Usman Harun pada Senin (21/9) sekitar pukul 14,30 WIB. Ta ini diduga mencabuli korban di rumahnya sendiri," jelas Kristian kepada awak media.
Ta melakukan aksi tersebut ketika korban menumpang toilet di rumahnya.
Ketika korban baru masuk ke toilet, Ta langsung mengunci toilet itu lalu mulai mencabuli korbanya.
"Ta akhirnya ditangkap warga yang sudah menaruh curiga. Dia lalu dibawa ke Kantor Polres Tanjungpinang," terang Kristian.
Kasus pencabulan lain dilakukan oleh Ma (27) terhadap P (14).
Pencabulan ini terjadi pada Kamis (24/9) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pada waktu itu Ma mengajak P untuk menemaninya belanja di Ramayana Mall.
"Namun, sampai di Ramayana Mall, Ma mengaku lupa membawa kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Dia kemudian mengajak korban kembali ke rumahnya untuk mengambil ATM. Dia sempat minum kopi bersama korban sebelum mengajak si korban ke arah Tanjung Uban. Di sana dia mulai mencabuli korban dan menyetubuhi sebanyak 2 kali," jelas Kristian.
Kasus pencabulan berikutnya dialami oleh Hp (12), seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) di Tanjungpinang.
Tersangka kasus pencabulan tersebut adalah Ha (23).
Pria ini melakukan aksinya di samping rumah toko (Ruko) jalan Baru kilometer 10 arah Tanjung Uban.
Peristiwa terjadi pada Rabu (29/9) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Awalnya Ha hanya memegang wilayah dada dan menggesekkan alat vitalnya pada bagian alat vital korban dari luar celana. Ha lalu menyetubuhi korban pada Minggu (27/9) sekitar pukul 23.30 WIB, di jalan baru arah Tanjung Uban persis di sekitar kawasan SMP 12 Tanjungpinang," ungkap Kristian.
Sedangkan kasus pencabulan lainnya dilakukan oleh Al (21).
Dia adalah seorang guru pada salah satu SMP di Tanjungpinang.
Dia mencabuli anak muridnya sendiri pada Rabu (7/10) sekitar pukul 13.30 WIB.
Guru ini melakukan aksinya setelah selesai mata pelajaran.
Dia menyuruh korbannya tetap berada di ruangan itu dan sengaja memberikannya tugas untuk memotong gabu. Sementara siswa lainnya disuruh kembali terlebih dahulu.
"Nah, pada saat itulah korban dicabulinya," kata Kapolres Tanjungpinang.
Kapolres menambahkan, para tersangka ini diherat pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ekspos-kasus-pencabulan-anak-di-tanjungpinang_20151020_071110.jpg)