Makelar Kasus

LO Bersumpah Serahkan Uang Rp 20 Juta ke Oknum Jaksa Tanjungpinang

Bahkan LO juga memperlihatkan SMS dari seorang oknum majelis hakim yang menangani perkara kedua terdakwa, yang isinya pemberitahuan nomor rekening.

Tribun Batam/Aprizal
LO (wanita) makelar kasus yang dibekuk petugas 

Laporan Tribunnews Batam, Aprizal

TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Lolita (LO), wanita yang diduga menjadi makelar kasus (Markus) di Pengadilan Negri (PN) Tanjungpinang sepertinya tidak mau dituduh melakukan perbuatannya seorang diri.

Baca: Makelar Kasus Narkoba Dibekuk di PN Tanjungpinang

LO angkat bicara di hadapan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Ia menyebutkan, dalam aksinya ada melibatkan oknum penegak hukum.

Bahkan dengan mengucapkan kata sumpah, dana yang dimintanya kepada terdakwa penyalahgunaan narkotika sebanyak Rp20 juta sudah diserahkan kepada oknum Jaksa di Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjungpinang.

Sementara sisa dana dari total Rp50 juta, ceritanya, akan dipenuhi setelah majelis hakim memutuskan hukuman terhadap kedua terdakwa, Edi Hermawan alias Apeng dan Ani Lai alias Ani.

"Demi Allah, uang sebanyak Rp20 juta itu sudah saya serahkan ke jaksa. Sesuai kesepakan dengan kedua terdakwa totalnya Rp55 juta. Sisanya diserahkan setelah kedua terdakwa divonis hakim. Awalnya keluarga terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp18,5 juta, uang saya terpakai Rp1,5 juta untuk mencukupi permintaan awal jaksa sebanyak Rp20 juta itu,"ujar LO di hadapan penyidik.

Penyerahan uang sebanyak Rp20 juta itu, kata LO, dua kali penyerahan.

Pertama penyerahan secara tunai disalah satu warung makan ikan bakar sebanyak Rp10 juta.

Penyerahan kedua pada bulan Agustus 2015, sebanyak Rp10 juta diserahkan melalui transfer ke rekening atas nama Sri Dwi Haryani.

"Sumpah demi Allah, oknum jaksa itu yang memberikan nomor rekening atas nama Sri Dwi Haryani. Sesuai perjanjian, sisanya Rp30 juta dari Rp50 juta yang disepakati akan diserahkan setelah vonis sesuai kesepakatan,"beber LO.

Awal kesepakatan melalui dirinya dengan oknum jaksa dan terdakwa, ungkap LO, sebenarnya oknum jaksa meminta Rp55 juta.

Namun orang tua Edi hanya sanggup Rp50 juta.

LO secara terang-terangan mengakui menerima dana dari orangtua Edi Hermawan alias Apeng dan Ani Lai.

Awal pertama pengambilan uang Rp7,5 juta dari Bun Eng Ng, katanya, digunakan sebagai tanda jadi pengurusan

."Selanjutnya, sebanyak Rp10 juta melalui transper I-Banking dari anak perempuan Bun Eng Ng. Satu kali saya ambil ke rumahnya sebanyak Rp1 juta,"katanya lagi.

Terkait penyerahan uang ke oknum Jaksa, Lo memperlihatkan bukti SMS yang isinya perintah penyetoran ke rekening yang diperintah oknum Jaksa.

Bahkan LO juga memperlihatkan SMS dari seorang oknum majelis hakim yang menangani perkara kedua terdakwa, yang isinya berbunyi pemberitahuan nomor rekening.

Sementara itu Kaur Bin-Ops (KBO) Satreskrim Polres Tanjungpinang, Ipda Efendi membenarkan keterangan terlapor (LO-red).

Namun untuk mengetahui kebenaran keterangan dan bukti-bukti yang diberikannya, jelas Effendi, hingga saat ini penyidik masih mendalami dan melakukan Cross Check kebenaran pengakuan terlapor Lo, tambahnya, dengan memanggil sejumlah saksi dan meminta bukti transfer ke rekening sebagaimana yang dikatakan LO.

"Terlapor memang sudah diperiksa, Keteranganya masih dalam cross check penyidik. Untuk mencari kebenarannya, penyidik akan berkordinasi dan meng-cross check kepada jaksa ‎yang disebutkanya menerima dana yang diserahakan terlapor,"kata Effendi.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Ricky Setiawan mengaku tidak mengenal LO.

"Jika penyidik membutuhkan keterangan saya, saya siap diperiksa. Saya siap membantu penyidik untuk mengungkap kasus ini,"ucap Ricky kepada Tribun Batam melalui pesan singkat (SMS). (*)

Batam Hari Ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved