Makelar Kasus

Sstt, Ada Makelar Kasus 'Berkeliaran' di PN Tanjungpinang. Ini Tersangkanya

Dalam memperdaya korbannya, modusnya membohongi korbannya dengan mengaku-ngaku mempunyai jaringan yang kuat di beberapa instansi dan lingkungan penega

Tribun Batam/Aprizal
LO (wanita) makelar kasus yang dibekuk petugas 

Laporan Tribunnews Batam, Aprizal

TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dihebohkan dengan diamankannya seorang wanita bernama Lola, yang dikenal sebagai Makelar Kasus (markus) narkoba di Polres Tanjungpinang, Selasa (20/10/2015).

Uniknya, Lola ternyata bebas melihat persidangan di pengadilan, padahal dirinya berstatus tersangka pada kasus penipuan dan penggelapan dana kredit nasabah BPR Bintan Sejahtera.

Walaupun berstatus tersangka, Lola tetap bebas menghirup udara segar karena penahanannya ditangguhkan.

Selain itu, berstatus tersangka ternyata tidak menjadi penghalang baginya untuk kembali melakukan aksinya menipu.

Dalam memperdaya korbannya, modusnya membohongi korbannya dengan mengaku-ngaku mempunyai jaringan yang kuat di beberapa instansi dan lingkungan penegak hukum.

Tersangka kembali diamankan untuk yang kedua kali karena diduga menjadi markus dalam kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Ani Lai alias Ana.

Setelah digiring ke Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, penyidik langsung melakukan penahanan.

Namun penahanan tersangka kali ini berkaitan dengan berkas kasus penipuan dan pengelapan awal yang sudah masuk penyerahan tahap satu ke Kejaksaan.

Menurut Kaur Bin- Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Ipda Effendi kepada Tribun, Rabu (21/10) kemaren, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Namun penahanan tersangka, jelas Effendi, terkait kasus penipuan dan penggelapan dana kredit nasabah Bank BPR Bintan Sejahtera.

" Sebenarnya tersangka (Lola-red), sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik tidak melakukan penahanan, karena penahanannya ditangguhkan dan pihak keluarganya sebagai penjamin. Untuk kasus dugaan sebagai Markus di PN Tanjungpinang, ia masih berstatus sebagai terperiksa,"ungkap Effendi.

Sementara itu, Lola akhirnya dilaporkan keluarga terdakwa Edi Alias Apeng dan terdakwa Ani Lai alias Ana. Pelapor, Bun Ang Ng melaporkan Lo atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 18,5 juta.

Dana tersebut rencananya akan dipergunakan untuk pengurusan pengurangan hukum yang sedang dalam proses sidang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika kedua Terdakwa.

Lola di laporkan oleh keluarga kedua terdakwa ke Polres Tanjungpinang dengan LP-II/527/X/Kepri/SPK-Res TPI dan diterima KSPK Bripda H.Yamin pada 20 Oktober 2015.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Krsitian P Siagian melalui Humas Polres Tanjungpinang membenarkan adanya laporan Bun Eng Ng, keluarga terdakwa Edi alias Apeng dan Ani Lai alias Ani.

"Laporanya sudah masuk, saat ini terlapor (Lo-red) masih diperiksa di Unit Pidum Satreskrim,"ujar Kasubag Humas Polres Tanjungpinang Ipda Syamsul Bahri.(*)

Batam Hari Ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved