Jam Malam tak Jalan, Judi di Bintan Marak Lagi
Memasukui triwulan ke tiga tahun 2015, terhitung sudah sembilan kasus perjudian diwilayah hukum Polres Bintan ditangani Polres Bintan.
Laporan Tribunnews Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BINTAN- Memasukui triwulan ke tiga tahun 2015, terhitung sudah sembilan kasus perjudian diwilayah hukum Polres Bintan ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan.
Kasus ini sebgaian sudah dinyatakan lengkap alias P21. Namun sebagian kasus ada yang masih dalam proses penyidikan.
Kapolres Bintan AKBP Cornelius Wisnu Adji Pamungkas mengartakan, sembilan kasus yang diproses tersebut dimulai dari Januari 2015 hingga pertengahan Oktober 2015.
Walaupun demikian, bukan berarti polisi sudah puas akan penangkapan tersebut.
"Memang baru sembilan, kita akan kejar terus pelaku-pelaku judi yang lain," sebut Wisnu.
Dari sembilan kasus judi yang sudah P21, sebanyak 6 kasus dan tiga kasus terakhir sedang diproses oleh penyidik di Polres Bintan.
"Untuk kasus judi diwilayah hukum Polres Bintan, didominasi judi jenis sie jie atau yang biasa disebut togel," tambahnya.
Untuk diketahui, walaupun terus ditangkap para pelaku judi, praktik judi seperti jamur yang tumbuh subur di musim hujan.
Diketahui ada tiga lapak judi dadu atau judi cengkoko yang masih aktif kawasan Kijang, Bintan Timur.
Hasan, camat Bintan Timur saat diminta konfirmasi terkait banyaknya perjudian di kawasan Kijang mengatakan kalau itu sudah menjadi pihak kepolisian.
Namun dalam hal ini, kecamatan Bintan Timur hanya mem-back-up.
Beberapa bulan lalu, semenjak jam malam masih aktif dilakukan, di kawasan Bintan Timur tidak ada aktifitas perjudian
Sayangnya saat ini jam malam sudah tidak dijalankan lagi. Sepertinya para pemain dan bandar judi mulai kembali membuka lapak mereka di kawasan Kijang, Bintan Timur. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/lapak-judi-cingkoko-di-pintu-masuk-kawasan-bintan-plaza-tanjungpinang2_20151026_110911.jpg)