BP Batam Serahkan Lelalitas KSB Bida Ayu kepada 61 Warga

Serah terima legalitas SPJ dan SKEP KSB Bida Ayu secara simbolis resmi diserahkan oleh Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya, Nur Syafriadi.

tribunnews batam/thomm
Nur Syafriadi 

Sebanyak 814 dari 3000 kepemilikan kavling di Bida Ayu belum melunasi pembayaran UWTO dan untuk menjamin kelancaran pelayanan maka kantor pengelolaan segera di renovasi.

Hal tersebut disampaikan Bhaskoro. Menurutnya, dengan kembali dibukanya kantor pengelolaan KSB Bida Ayu warga tidak perlu lagi datang ke BP Batam namun hanya datang ke kantor tersebut dan akan dilayalani oleh Bank BTN sebagai mitra BP Batam.

"untuk teknis pelayanan, BP Batam telah bekerjasama dengan BTN untuk pembayaran UWTO, nantinya akan dibuka jam pelayanan,"tambahnya.

Ia berharap kepada warga Bida Ayu yang telah menempati kavling segera membayar UWTO, dan selanjutnya BP Batam berkomitmen memberikan surat legalitas kepada warga yang telah melunasi kewajiban membayar UWTO tersebut.

Dhuha selaku perwakilan warga mengucapkan rasa terimakasih nya terhadap niat baik BP Batam untuk terus membantu masyarakat.

Ia berharap BP Batam untuk selalu memperhatikan masyarakat khususnya warga Bida Ayu dan ia berjanji akan selalu mendukung pemerintah untuk demi kesejahteraan masyarakat.

Dalam acara tersebut turut hadir perwakilan Camat dan Lurah Mangsang kec. Sei Beduk, perwakilan Kapolsek, pimpinan cabang BTN, dan perangkat RT/RW serta warga Bida Ayu.

Acara diakhiri dengan peresmian pembukaan kembali kantor pengelolaan KSB Bida Ayu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved